Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memulai tahap uji coba penanganan kendaraan over dimension over load (ODOL) pada Senin, 1 Juni 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi percepatan menuju target Zero ODOL pada tahun 2027.

>>> BPOM Dorong Inovasi Jamu agar Digemari Anak Muda

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyusul uji coba terbatas yang telah berlangsung sejak akhir Januari 2026.

Menurutnya, penanganan truk bermuatan berlebih tidak bisa lagi hanya mengandalkan pengawasan konvensional di lapangan.

Tiga Variabel Utama Penanganan ODOL

Aan menegaskan perlunya sistem dan aplikasi pendukung dengan presisi dan transparansi tinggi. Terdapat tiga variabel utama atau langkah cepat (quick win) yang disiapkan pemerintah.

Variabel pertama adalah implementasi sistem pengawasan berbasis teknologi informasi (IT) yang objektif dan bekerja 24 jam penuh.

Pemanfaatan aplikasi digital bertujuan meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengemudi untuk mencegah pungutan liar (pungli).

Pengawasan berbasis teknologi ini diharapkan menciptakan iklim transportasi logistik yang lebih sehat. Aan juga mempersilakan masyarakat melapor jika masih menemukan praktik pungli selama pengawasan angkutan barang.

Variabel kedua adalah optimalisasi prasarana di titik strategis penimbangan muatan.

Kemenhub akan memperkuat fungsi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan memasang teknologi canggih di ruas jalan tol.

Perangkat yang dimaksimalkan meliputi Weight in Motion (WIM) yang menimbang beban tanpa truk berhenti, serta Jembatan Timbang Online (JTO) yang terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Aan menekankan pengawasan harus dimulai sejak titik awal pemuatan barang, seperti di kawasan industri atau pergudangan.

Variabel ketiga adalah harmonisasi regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi petugas lapangan.