Praktik pemberangkatan haji nonprosedural kembali menjadi sorotan. Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengungkap dua skema utama yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Kepala Bidang TPI Bandara Soekarno-Hatta, Jerry Prima, menjelaskan temuan tersebut pada Sabtu, 30 Mei 2026.

>>> Kuliner Yogyakarta: Rahasia Rasa Legendaris dan Kreasi Terbaru 2026

Menurutnya, ada pola terencana dari oknum agen perjalanan untuk meloloskan calon jemaah tanpa izin resmi.

Dua Modus Utama Keberangkatan Haji Ilegal

Modus pertama adalah kamuflase perjalanan wisata.

Calon jemaah berpura-pura liburan ke Singapura atau Malaysia, lalu melanjutkan penerbangan ke Jeddah atau Madinah untuk berhaji tanpa izin.

Modus kedua adalah penyalahgunaan visa kerja (Visa Amil).

Visa yang seharusnya untuk tenaga kerja asing dengan sponsor resmi ini dipakai jemaah hanya untuk masuk ke Arab Saudi demi berhaji.

Jerry menekankan bahwa penggunaan visa kerja untuk berhaji sangat berisiko. Hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian di Arab Saudi dan Indonesia.

Sistem Deteksi dan Pengawasan Penumpang

Keberhasilan memetakan modus ini berkat kolaborasi antarinstansi. Imigrasi bekerja sama dengan Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, serta kepolisian untuk memperketat pengawasan.

Petugas Imigrasi kini mengandalkan teknologi profiling penumpang yang akurat. Sistem ini bisa mendeteksi potensi pelanggaran bahkan sebelum calon penumpang check-in.

>>> Mubes NU DIY Dorong Reformasi Menyeluruh PBNU

Selain profiling, Imigrasi menerapkan mekanisme Subject of Interest (SOI). Sistem ini menjadi basis data bagi individu yang pernah terindikasi melakukan keberangkatan ilegal.

Ketika paspor milik individu dalam daftar SOI dipindai, sistem otomatis memberi peringatan ke petugas. Langkah ini menjadi garda terdepan mencegah keberangkatan jemaah tanpa dokumen sesuai.