Mubes juga menilai NU perlu kembali memperkuat perannya sebagai penjaga tradisi Islam yang utuh di tengah tantangan dunia yang semakin kompleks dan terfragmentasi.

Penguatan Kemandirian dan Sikap Kritis terhadap Kekuasaan

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perlunya memperkuat kemandirian organisasi dengan bertumpu pada kekuatan jamaah dan prinsip kemaslahatan.

Mubes NU DIY menegaskan bahwa konsep maslahat tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau keberhasilan proyek tertentu, tetapi juga mencakup keadilan sosial, keadilan ekologis, dan perlindungan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Dalam konteks tersebut, mereka mengusulkan agar konsesi tambang yang diberikan kepada NU dikembalikan kepada negara sebagai langkah untuk menjaga independensi organisasi.

Selain itu, NU juga didorong untuk tetap menjaga nalar kritis terhadap kebijakan negara.

Menurut mereka, sikap kritis diperlukan tidak hanya demi menjaga independensi organisasi, tetapi juga untuk kepentingan bangsa secara luas.

>>> Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Diperpanjang hingga 5 Juni

Reformasi Sistem Kepemimpinan NU

Mubes NU DIY juga mengajukan perubahan dalam sistem pemilihan kepemimpinan organisasi.

Mereka mengusulkan model kepemimpinan kolektif-kolegial melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), bukan sistem pemilihan langsung oleh seluruh pemilik suara.

Dalam skema tersebut, muktamar memilih anggota AHWA yang kemudian menunjuk presidium untuk mengelola organisasi.

Mubes juga mengusulkan keterwakilan perempuan dalam struktur AHWA sebagai bagian dari pembaruan tata kelola organisasi.

Selain itu, mereka mengusulkan pembentukan birokrasi permanen di lingkungan PBNU yang dipimpin oleh sekretaris jenderal profesional guna menjamin keberlanjutan program lintas periode kepengurusan.

Peran Generasi Muda dan Perempuan

Mubes NU DIY menilai generasi muda dan perempuan masih belum mendapatkan ruang yang memadai dalam pengambilan keputusan strategis organisasi.