Pemerintah tengah mengkaji wacana mewajibkan setiap akun media sosial terhubung langsung dengan nomor telepon seluler pengguna.

Langkah ini diambil untuk memperkuat akuntabilitas digital di tengah maraknya aktivitas ilegal di dunia maya.

>>> Ritual Mendak Tirta Awali Yadnya Kasada 2026, Gunung Bromo Ditutup Total 4 Hari

Meski bertujuan baik, kebijakan ini dinilai seperti pedang bermata dua. Risiko besar bagi keamanan siber mengintai jika sistem perlindungan data tidak disiapkan secara matang.

Tujuan dan Dampak Positif

Chairman CISSReC, Pratama Persadha, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan perubahan strategi dalam mengelola ruang digital nasional.

Hal ini merespons tingginya kasus hoaks, penipuan daring, hingga judi online lintas negara.

Menurut Pratama, penggunaan nomor telepon yang tervalidasi akan mempermudah pelacakan akun-akun anonim. Akun semacam ini sering menjadi alat phishing, perundungan siber, dan penyebaran disinformasi.

Manfaat pengaitan nomor telepon pada akun media sosial antara lain mempercepat proses pelacakan digital forensik oleh aparat dan penyedia platform.

Kebijakan ini juga diharapkan menekan populasi akun anonim yang digunakan untuk aktivitas kriminal.

Selain itu, aturan ini dapat meningkatkan tanggung jawab pengguna dalam berinteraksi di ruang publik virtual. Validasi identitas asli di balik layar perangkat komunikasi pun menjadi lebih mudah.

Dengan identitas yang terhubung ke nomor ponsel, ruang gerak pelaku kejahatan siber diharapkan semakin sempit. Namun, efektivitas ini sangat bergantung pada pengelolaan dan perlindungan data dari pihak luar.

Risiko Keamanan dan Ancaman Kebocoran Data

Di sisi lain, Pratama mengingatkan bahwa nomor telepon kini telah bertransformasi menjadi identitas digital utama.

Nomor tersebut terhubung dengan berbagai layanan krusial seperti perbankan, dompet digital, hingga layanan pemerintah.