Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.

Aturan ini memberikan kewenangan baru bagi Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi untuk mengimpor minyak bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan LPG.

>>> Museum Passport Resmi Diluncurkan 16 Juni 2026, Cara Baru Gen Z Jelajahi Cagar Budaya

Langkah ini diambil untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Pemerintah ingin memastikan pasokan energi bagi masyarakat dan industri tetap terjaga di tengah dinamika global.

Perpres tersebut mulai berlaku efektif sejak 30 April 2026. Fokus utama aturan ini adalah mengatur mekanisme pengadaan energi dari sumber domestik maupun impor.

Wewenang Impor BLU dan BUMN

Berdasarkan aturan baru, impor dapat dilakukan melalui kerja sama antarpemerintah (G-to-G). Pemerintah pusat juga bisa menjalin kerja sama langsung dengan penyedia energi luar negeri.

Badan usaha sektor energi diberi ruang berkolaborasi dengan mitra internasional. BLU dapat menjadi pelaksana impor berdasarkan perjanjian kerja sama yang sah.

BUMN sektor energi menjalankan fungsi impor melalui penugasan resmi dari pemerintah. Menteri terkait berwenang memberikan penugasan khusus kepada BLU untuk impor di luar skema G-to-G.

Mekanisme Impor dalam Kondisi Darurat

Perpres 26/2026 juga mengatur situasi darurat yang memungkinkan percepatan impor.

Kondisi seperti ketegangan geopolitik, hambatan rantai pasok, bencana alam, lonjakan harga, atau cadangan nasional di bawah ambang batas aman menjadi pemicu.

>>> BMKG Prakirakan Cuaca Jawa Timur Cerah Berawan pada 2 Juni 2026

Penetapan status darurat dilakukan oleh menteri yang membidangi energi. Dalam situasi tersebut, pemerintah dapat mengambil langkah cepat tanpa birokrasi panjang.

Regulasi ini juga memberikan fleksibilitas harga sesuai volume, jenis produk, asal negara, dan durasi kontrak.