Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan masyarakat tidak akan dibebani biaya tambahan untuk verifikasi biometrik saat registrasi kartu SIM baru.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

>>> GCHQ Inggris Peringatkan Risiko Perang Siber dan Penyalahgunaan AI

Biaya verifikasi yang berkisar antara Rp3.000 hingga Rp5.000 per pengecekan data ke Dukcapil akan ditanggung sepenuhnya oleh operator seluler.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah.

"Tidak ada bayaran yang dibebankan ke customer. Ini adalah bagian dari business responsibility operator seluler dan kewajiban negara untuk melindungi masyarakat," ujar Edwin.

>>> Router WiFi Bisa Berubah Menjadi Alat Pengintai dengan Akurasi 99,5%

Penerapan sistem biometrik ini bertujuan menekan angka kejahatan siber, seperti penipuan digital melalui nomor seluler. Regulator menilai biaya yang ditanggung operator sebanding dengan peningkatan kepercayaan pengguna.

"Dengan semakin tumbuhnya trust orang pada penggunaan seluler, bisnis mereka juga tumbuh," tambah Edwin.

Pemerintah berharap sinergi pertukaran data yang aman ini dapat memberikan dampak positif bagi ekosistem digital nasional. Perlindungan data yang ketat diharapkan memicu pertumbuhan bisnis telekomunikasi berkelanjutan.

>>> Studi Ungkap Kemungkinan Kehidupan di Venus Berasal dari Bumi

"Dengan saling melindungi, kita bisa memajukan kesejahteraan umum," pungkas Edwin.