Irfan Yusuf menekankan bahwa meskipun KBIHU adalah mitra strategis pemerintah, kepatuhan terhadap regulasi harga menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar.

Pihaknya ingin memastikan bahwa anggaran yang dikelola dapat memberikan timbal balik berupa pelayanan prima tanpa harus mencekik keuangan para jemaah haji.

Pertimbangan Beban Finansial Jemaah

Setiap tahunnya, Indonesia mengirimkan puluhan ribu jemaah haji yang masuk dalam kategori lanjut usia atau memiliki risiko tinggi (risti).

Kondisi fisik yang terbatas seringkali membuat jemaah ini sangat bergantung pada bantuan kursi roda untuk menyelesaikan tawaf ifadah dan sa'i.

Jarak lintasan di Masjidil Haram yang cukup jauh menjadi tantangan fisik tersendiri yang sangat berat jika harus ditempuh tanpa bantuan alat pendukung.

Berikut adalah ringkasan mengenai kondisi layanan kursi roda bagi jemaah haji saat ini dibandingkan dengan usulan kebijakan yang baru:

Aspek LayananKondisi Saat IniRencana Kebijakan Baru (BPIH)Penyediaan JasaDicari secara mandiri oleh jemaahDisediakan melalui koordinasi resmiSumber BiayaUang saku pribadi jemaahMasuk dalam komponen BPIHKepastian TarifBervariasi, naik saat puncak hajiTetap dan terstandarisasiKeamanan JasaTergantung ketersediaan di lapanganTerjamin melalui petugas resmi

Penjelasan tabel di atas menunjukkan bahwa skema lama sangat bergantung pada fluktuasi harga di lapangan yang sering meningkat drastis saat musim puncak.

Kondisi tersebut sering kali menyebabkan pengeluaran tambahan bagi jemaah yang sebelumnya tidak diperhitungkan dalam rencana anggaran perjalanan mereka.

Wacana memasukkan biaya pendorong kursi roda ke dalam BPIH diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi ketidakpastian biaya yang dialami jemaah.

>>> APBN 2026 'Canggih' Saja Tidak Cukup, Ini Syarat Agar Dana Cepat Cair ke Daerah

Dengan adanya kepastian biaya sejak awal, jemaah diharapkan dapat lebih fokus menjalankan ibadah dengan tenang tanpa harus merisaukan masalah logistik tambahan di Tanah Suci.