Kementerian Agama melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mempertimbangkan kebijakan baru untuk memberikan kemudahan bagi jemaah haji lanjut usia dan disabilitas.

Pemerintah membuka peluang untuk memasukkan biaya jasa pendorong kursi roda ke dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada musim haji tahun 2027 mendatang.

>>> Yamie Pathuk: Kuliner Legendaris Jogja yang Paling Banyak Dicari di 2026

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan standar kenyamanan serta aksesibilitas layanan bagi para jemaah yang memerlukan bantuan khusus.

Dengan integrasi biaya ini, diharapkan jemaah yang memiliki keterbatasan fisik dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah di Tanah Suci dengan lebih tenang tanpa kendala teknis.

Munculnya usulan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan pelayanan haji yang lebih inklusif, terutama bagi kelompok jemaah lansia dan mereka yang memiliki risiko kesehatan tinggi.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan akan segera membahas berbagai skema pembiayaan agar kebutuhan layanan kursi roda ini dapat terakomodasi dengan baik.

Tujuan utamanya adalah memastikan layanan tersebut tersedia tanpa memberikan beban biaya tambahan yang tidak terduga bagi jemaah saat mereka sudah berada di Arab Saudi.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa aspirasi mengenai kemudahan akses bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas menjadi prioritas utama.

Hal ini dirasakan sangat penting terutama ketika jemaah harus melaksanakan prosesi ibadah yang membutuhkan fisik kuat seperti tawaf dan sa'i di Masjidil Haram.

Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan berbagai kemungkinan untuk merealisasikan rencana penganggaran layanan pendorong kursi roda tersebut.

Beliau juga menyebutkan bahwa meskipun ada bantuan fisik berupa kursi roda, keberadaan tenaga yang mendorongnya tetap menjadi poin krusial yang harus diselesaikan.