"Berbagai kemungkinan kita pertimbangkan.

Kemarin kita mendapatkan sumbangan ratusan kursi roda, tetapi kursi roda tanpa ada yang dorong tentu akan jadi masalah.

Tentu nanti kita akan berbicara dengan teman-teman DPR terkait penganggarannya," jelas Menhaj di Makkah.

Fokus pada Layanan Haji Inklusif

Menurut pandangan Irfan Yusuf, sekadar menyediakan perangkat kursi roda saja dinilai belum cukup memadai untuk menjawab tantangan di lapangan.

Kehadiran petugas atau tenaga pendorong kursi roda yang resmi menjadi bagian integral agar jemaah bisa menjalankan rukun dan wajib haji secara aman dan nyaman.

Oleh karena itu, pengkajian mendalam mulai dilakukan untuk memasukkan biaya layanan ini ke dalam struktur BPIH agar jemaah tidak perlu lagi merogoh kocek pribadi.

>>> 9 Inspirasi Roster dan Kayu untuk Rumah Desa yang Sejuk dan Banyak Dicari 2026

Selama ini, banyak jemaah yang terpaksa mencari jasa pendorong secara mandiri dengan tarif yang sering kali tidak menentu di lokasi ibadah.

Di samping fokus pada kualitas layanan, Kemenhaj juga terus berupaya memastikan agar efisiensi biaya haji tetap terjaga demi kepentingan calon jemaah.

Pemerintah berkomitmen agar penyesuaian anggaran yang dilakukan nantinya benar-benar digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan bukan sekadar menaikkan harga tanpa dampak nyata.

Pengawasan Ketat Terhadap KBIHU

Selain membahas soal pembiayaan kursi roda, Menteri Irfan Yusuf juga memberikan peringatan tegas terkait peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Pemerintah memastikan bahwa fungsi pengawasan akan diperketat agar semua penyelenggara bimbingan patuh pada aturan main mengenai biaya tambahan yang sudah disepakati.

Ketentuan biaya maksimal bagi KBIHU sesuai regulasi pemerintah adalah sebagai berikut:

  • Batas maksimal biaya tambahan yang boleh ditarik dari jemaah adalah Rp3,5 juta per orang.
  • Seluruh kewenangan mengenai kebijakan dan regulasi tarif berada penuh di tangan pemerintah pusat.
  • KBIHU wajib bertindak sebagai mitra pembina jemaah tanpa membebani biaya di luar batas kewajaran.
  • Peningkatan anggaran harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan langsung di lapangan.