Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA Berlaku Besok, Ini Penjelasan Resmi Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemberlakuan aturan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
>>> Cara Cek Kode Otorisasi Kedaluwarsa 2026, Resmi dan Aman
Aturan tersebut mulai efektif pada Senin, 1 Juni 2026. Purbaya menekankan bahwa meskipun bertepatan dengan hari libur nasional, kegiatan ekspor tetap berjalan sesuai regulasi terbaru.
PP ini merupakan revisi ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Pemerintah mewajibkan eksportir SDA untuk membawa pulang seluruh devisa ke dalam negeri.
Tingkat kepatuhan yang ditargetkan adalah 100 persen tanpa kecuali. Berikut rincian kewajiban berdasarkan kategori sektor ekspor:
- Eksportir non-migas: wajib menyimpan 100 persen DHE SDA di rekening khusus dalam negeri minimal 12 bulan.
- Eksportir migas: wajib menempatkan minimal 30 persen dari total devisa dengan masa simpan minimal 3 bulan.
Penempatan dana dilakukan melalui Bank Himbara. Pemerintah juga membatasi konversi valuta asing maksimal 50 persen dari total dana.
>>> Uni Eropa Kaji Relaksasi Sanksi Batas Harga Minyak Rusia, Ini Dampaknya
Pembatasan ini bertujuan menjaga keseimbangan likuiditas mata uang di pasar domestik. Eksportir diharapkan mematuhi batasan tersebut.
Transisi Sistem Ekspor Satu Pintu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sistem ekspor satu pintu mulai diterapkan secara bertahap. Kebijakan ini untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi perdagangan.
Pemerintah memberikan masa transisi hingga awal tahun 2027. Selama periode ini, pemerintah akan memantau jalannya sistem agar tidak menghambat arus barang.
Evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada tiga bulan pertama pelaksanaan. Hasilnya menjadi standar baku untuk tahapan implementasi selanjutnya.
>>> Pemprov Jabar Resmi Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah di Kawasan Industri 2026
Target integrasi seluruh ekspor dalam sistem satu pintu paling lambat 1 Januari 2027. Pemerintah berkomitmen menjaga kepastian berusaha selama proses perubahan.
Update Terbaru
Link Nonton One Piece Episode 1164 Sub Indo Gratis di Bstation
Senin / 01-06-2026, 08:59 WIB
Justin Bieber dan Hailey Jadi Mak Comblang Asmara Kendall Jenner, Ini Faktanya
Senin / 01-06-2026, 08:59 WIB
Raffi Ahmad Menangis Haru di Arafah, Momen Spiritual yang Viral
Senin / 01-06-2026, 08:59 WIB
10 Jurusan Kuliah Paling Mudah Dapat Kerja di Tengah Kondisi Sulit
Senin / 01-06-2026, 08:57 WIB
MSI Luncurkan MEG Vision X2 AI+ dengan Asisten Virtual Holografik
Senin / 01-06-2026, 08:57 WIB
Mark Zuckerberg Akui Kesalahan Komunikasi PHK Massal Meta
Senin / 01-06-2026, 08:56 WIB
Cara Mematikan Akses Data Internet WhatsApp agar Liburan Tenang
Senin / 01-06-2026, 08:56 WIB
Rumah Gono-gini Sarwendah Terancam Dilelang, Masih Jadi Jaminan Bank
Senin / 01-06-2026, 08:56 WIB
Diskon AC dan Kulkas di Transmart Full Day Sale 2026, Murah Tanpa Ribet!
Senin / 01-06-2026, 08:56 WIB
Aturan Baru PP 20/2026: PPh Final UMKM Suami-Istri Kini Lebih Ketat
Senin / 01-06-2026, 08:56 WIB
TenZ Resmi Bergabung dengan T1 sebagai Streamer dan Kreator Konten
Senin / 01-06-2026, 08:56 WIB
Strategi Swasembada Beras 2026: Intip Inovasi Petani Sumedang yang Banyak Dicari
Senin / 01-06-2026, 08:56 WIB
Harga BBM Pertamina 1 Juni 2026: Dexlite dan Pertamina Dex Turun hingga Rp 3.000
Senin / 01-06-2026, 08:54 WIB
Polisi Ungkap 58 Pasangan Jadi Korban Penipuan WO di Jakarta Timur
Senin / 01-06-2026, 08:54 WIB






