Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA Berlaku Besok, Ini Penjelasan Resmi Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemberlakuan aturan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
>>> Cara Cek Kode Otorisasi Kedaluwarsa 2026, Resmi dan Aman
Aturan tersebut mulai efektif pada Senin, 1 Juni 2026. Purbaya menekankan bahwa meskipun bertepatan dengan hari libur nasional, kegiatan ekspor tetap berjalan sesuai regulasi terbaru.
PP ini merupakan revisi ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Pemerintah mewajibkan eksportir SDA untuk membawa pulang seluruh devisa ke dalam negeri.
Tingkat kepatuhan yang ditargetkan adalah 100 persen tanpa kecuali. Berikut rincian kewajiban berdasarkan kategori sektor ekspor:
- Eksportir non-migas: wajib menyimpan 100 persen DHE SDA di rekening khusus dalam negeri minimal 12 bulan.
- Eksportir migas: wajib menempatkan minimal 30 persen dari total devisa dengan masa simpan minimal 3 bulan.
Penempatan dana dilakukan melalui Bank Himbara. Pemerintah juga membatasi konversi valuta asing maksimal 50 persen dari total dana.
>>> Uni Eropa Kaji Relaksasi Sanksi Batas Harga Minyak Rusia, Ini Dampaknya
Pembatasan ini bertujuan menjaga keseimbangan likuiditas mata uang di pasar domestik. Eksportir diharapkan mematuhi batasan tersebut.
Transisi Sistem Ekspor Satu Pintu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sistem ekspor satu pintu mulai diterapkan secara bertahap. Kebijakan ini untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi perdagangan.
Pemerintah memberikan masa transisi hingga awal tahun 2027. Selama periode ini, pemerintah akan memantau jalannya sistem agar tidak menghambat arus barang.
Evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada tiga bulan pertama pelaksanaan. Hasilnya menjadi standar baku untuk tahapan implementasi selanjutnya.
>>> Pemprov Jabar Resmi Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah di Kawasan Industri 2026
Target integrasi seluruh ekspor dalam sistem satu pintu paling lambat 1 Januari 2027. Pemerintah berkomitmen menjaga kepastian berusaha selama proses perubahan.
Update Terbaru
Eks Timnas Jerman Heran Lihat Taktik Inggris saat Dihajar Argentina
Kamis / 16-07-2026, 22:33 WIB
Samsung Luncurkan Speaker Music Studio 5 dan Music Studio 7 di India
Kamis / 16-07-2026, 22:33 WIB
5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih
Kamis / 16-07-2026, 22:33 WIB
Pemerintah NSW Tetapkan Proyek Five Dock Rp25 Triliun sebagai State Significant Development
Kamis / 16-07-2026, 22:33 WIB
Pupuk Kaltim Percepat Transformasi Green and Smart Port untuk Efisiensi Logistik Pangan
Kamis / 16-07-2026, 22:32 WIB
Josua Pardede: Relaksasi SLIK Rp1 Juta Harus Dibarengi Manajemen Risiko
Kamis / 16-07-2026, 22:32 WIB
Ford Luncurkan Everest Platinum dan Ranger V6, Tenaga 250 PS
Kamis / 16-07-2026, 22:32 WIB
Gaya Giorgio Antonio Berbatik saat Klarifikasi Hubungan dengan Sarwendah
Kamis / 16-07-2026, 22:32 WIB
San dan Wooyoung ATEEZ Akhirnya Bantah Rumor Kencan
Kamis / 16-07-2026, 21:35 WIB
Volvo Bisa Jadikan Pabrik Belgia sebagai Pintu Belakang Tarif untuk China
Kamis / 16-07-2026, 21:35 WIB
Messi Puji Spanyol: Mereka Mainkan Sepak Bola Indah
Kamis / 16-07-2026, 21:35 WIB
Satgas PRR Kawal Realisasi Tambahan TKD Rp144,67 Miliar di Solok
Kamis / 16-07-2026, 21:35 WIB
Presiden Argentina Protes Kapal Perang Inggris Dekati Malvinas
Kamis / 16-07-2026, 21:35 WIB
Lamborghini Tutup Pintu untuk Transmisi Manual, Beda dengan Ferrari
Kamis / 16-07-2026, 21:32 WIB







