Eksportir SDA Wajib Parkir Devisa di Dalam Negeri Mulai 1 Juni 2026
- SDA Non-Migas: 100% dari total DHE, durasi 12 bulan, di Bank Himbara.
- SDA Migas: Minimal 30% dari DHE, durasi 3 bulan, di Bank Himbara.
Pemerintah menekankan penggunaan Bank Himbara untuk memudahkan pengawasan dan koordinasi aliran dana dalam jumlah besar. Pelaku usaha harus mematuhi ketentuan ini agar terhindar dari sanksi administratif.
>>> Aturan Baru Pajak UMKM 2026: Omzet Rp500 Juta Masih Bebas Pajak
Relaksasi bagi Mitra Bilateral
Meskipun aturan utama mewajibkan penggunaan Bank Himbara, pemerintah memberikan ruang fleksibilitas bagi eksportir tertentu.
Kebijakan ini ditujukan bagi perusahaan yang memiliki pembeli dari negara mitra dengan perjanjian perdagangan bilateral.
Eksportir yang pembelinya berasal dari negara mitra diperbolehkan menempatkan sebagian dana di bank non-Himbara.
Namun, porsi dana tersebut dibatasi maksimal 30 persen dari total devisa dengan jangka waktu penyimpanan tidak lebih dari tiga bulan.
Langkah ini merupakan keseimbangan antara pengetatan devisa dan upaya menjaga hubungan perdagangan internasional. Eksportir tetap bisa menjalankan komitmen kontrak dengan mitra luar negeri secara profesional.
Insentif Pajak dan Tarif PPh Nol Persen
Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah memberikan insentif pajak yang menguntungkan. Tujuannya agar penempatan dana di dalam negeri terasa lebih kompetitif dibandingkan di luar negeri.
Salah satu insentif utama adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang jauh lebih rendah. Dalam skenario tertentu, tarif pajak atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE bisa mencapai nol persen.
Berikut manfaat dan insentif bagi eksportir yang patuh terhadap PP 21/2026:
- Potongan tarif PPh atas bunga atau imbal hasil instrumen penempatan dana yang sangat kompetitif.
- Peluang mendapatkan tarif PPh hingga 0 persen jika dana disimpan dalam jangka waktu lebih lama.
- Kemudahan akses birokrasi melalui pengelolaan satu pintu di bawah koordinasi PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
- Jaminan keamanan penempatan dana dalam Sistem Keuangan Indonesia yang diawasi otoritas terkait.
- Relaksasi penempatan dana di bank mitra bagi perusahaan dengan perjanjian perdagangan bilateral.
Purbaya memberikan contoh perbedaan beban pajak. Pada instrumen surat utang reguler, yield biasanya dikenakan pajak 20 persen.
Namun, bagi eksportir yang menaruh dana melalui skema DHE SDA, pajak atas instrumen tersebut dihapuskan menjadi nol persen.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan memperkokoh ketahanan finansial Indonesia.
>>> Cara Cek Desil DTKS 2026 Online Lewat HP, Status PKH dan BPNT Cair Terbaru
Seluruh aturan baru akan dipantau secara ketat untuk memastikan dampaknya terhadap ketersediaan valuta asing di pasar domestik.
Update Terbaru
Link Nonton One Piece Episode 1164 Sub Indo Gratis di Bstation
Senin / 01-06-2026, 08:59 WIB
Justin Bieber dan Hailey Jadi Mak Comblang Asmara Kendall Jenner, Ini Faktanya
Senin / 01-06-2026, 08:59 WIB
Raffi Ahmad Menangis Haru di Arafah, Momen Spiritual yang Viral
Senin / 01-06-2026, 08:59 WIB
10 Jurusan Kuliah Paling Mudah Dapat Kerja di Tengah Kondisi Sulit
Senin / 01-06-2026, 08:57 WIB
MSI Luncurkan MEG Vision X2 AI+ dengan Asisten Virtual Holografik
Senin / 01-06-2026, 08:57 WIB
Mark Zuckerberg Akui Kesalahan Komunikasi PHK Massal Meta
Senin / 01-06-2026, 08:56 WIB
Cara Mematikan Akses Data Internet WhatsApp agar Liburan Tenang
Senin / 01-06-2026, 08:56 WIB
Rumah Gono-gini Sarwendah Terancam Dilelang, Masih Jadi Jaminan Bank
Senin / 01-06-2026, 08:56 WIB
Diskon AC dan Kulkas di Transmart Full Day Sale 2026, Murah Tanpa Ribet!
Senin / 01-06-2026, 08:56 WIB
Aturan Baru PP 20/2026: PPh Final UMKM Suami-Istri Kini Lebih Ketat
Senin / 01-06-2026, 08:56 WIB
TenZ Resmi Bergabung dengan T1 sebagai Streamer dan Kreator Konten
Senin / 01-06-2026, 08:56 WIB
Strategi Swasembada Beras 2026: Intip Inovasi Petani Sumedang yang Banyak Dicari
Senin / 01-06-2026, 08:56 WIB
Harga BBM Pertamina 1 Juni 2026: Dexlite dan Pertamina Dex Turun hingga Rp 3.000
Senin / 01-06-2026, 08:54 WIB
Polisi Ungkap 58 Pasangan Jadi Korban Penipuan WO di Jakarta Timur
Senin / 01-06-2026, 08:54 WIB






