Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kewajiban baru bagi eksportir sumber daya alam (SDA) mulai Senin, 1 Juni 2026.

Seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor strategis wajib masuk ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

>>> Airlangga: 3 Komoditas Wajib Ekspor via PT DSI Resmi Berlaku Mulai Besok

Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2026. Pemerintah menargetkan kepatuhan penuh dari para pelaku usaha untuk memperkuat cadangan devisa nasional dan stabilitas nilai tukar.

Pengelolaan Devisa Melalui Danantara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis akan dilakukan melalui sistem satu pintu.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI ditunjuk sebagai lembaga koordinator.

Implementasi aturan ini mulai berlaku efektif pada awal Juni meskipun bertepatan dengan hari libur nasional. Operasional kegiatan ekspor di lapangan tetap berjalan tanpa henti.

Dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Purbaya menegaskan standar kepatuhan hingga 100 persen. Kewajiban repatriasi ini berlaku bagi semua eksportir di sektor SDA unggulan Indonesia.

Ketentuan Teknis Penempatan Dana

Regulasi terbaru menetapkan perbedaan durasi dan jumlah dana yang harus diparkir di dalam negeri antara sektor migas dan non-migas.

Seluruh penempatan dana wajib melalui rekening khusus di bank Himbara.

Eksportir non-migas wajib menyimpan 100 persen DHE SDA di dalam negeri selama minimal satu tahun.

Sementara eksportir migas wajib menempatkan minimal 30 persen dengan durasi paling sedikit tiga bulan.

Pemerintah juga memberlakukan batasan konversi devisa ke mata uang asing maupun rupiah. Maksimal konversi yang diizinkan hanya 50 persen dari total nilai devisa yang masuk.

Berikut rincian kewajiban penempatan DHE berdasarkan sektor komoditas: