Eksportir SDA Wajib Parkir Devisa di Dalam Negeri Mulai 1 Juni 2026
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kewajiban baru bagi eksportir sumber daya alam (SDA) mulai Senin, 1 Juni 2026.
Seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor strategis wajib masuk ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).
>>> Airlangga: 3 Komoditas Wajib Ekspor via PT DSI Resmi Berlaku Mulai Besok
Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2026. Pemerintah menargetkan kepatuhan penuh dari para pelaku usaha untuk memperkuat cadangan devisa nasional dan stabilitas nilai tukar.
Pengelolaan Devisa Melalui Danantara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis akan dilakukan melalui sistem satu pintu.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI ditunjuk sebagai lembaga koordinator.
Implementasi aturan ini mulai berlaku efektif pada awal Juni meskipun bertepatan dengan hari libur nasional. Operasional kegiatan ekspor di lapangan tetap berjalan tanpa henti.
Dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Purbaya menegaskan standar kepatuhan hingga 100 persen. Kewajiban repatriasi ini berlaku bagi semua eksportir di sektor SDA unggulan Indonesia.
Ketentuan Teknis Penempatan Dana
Regulasi terbaru menetapkan perbedaan durasi dan jumlah dana yang harus diparkir di dalam negeri antara sektor migas dan non-migas.
Seluruh penempatan dana wajib melalui rekening khusus di bank Himbara.
Eksportir non-migas wajib menyimpan 100 persen DHE SDA di dalam negeri selama minimal satu tahun.
Sementara eksportir migas wajib menempatkan minimal 30 persen dengan durasi paling sedikit tiga bulan.
Pemerintah juga memberlakukan batasan konversi devisa ke mata uang asing maupun rupiah. Maksimal konversi yang diizinkan hanya 50 persen dari total nilai devisa yang masuk.
Berikut rincian kewajiban penempatan DHE berdasarkan sektor komoditas:
Update Terbaru
Nvidia Siapkan Prosesor ARM Seri N1 dan N1X untuk Laptop Windows
Senin / 01-06-2026, 08:09 WIB
Uni Eropa Kaji Relaksasi Sanksi Batas Harga Minyak Rusia, Ini Dampaknya
Senin / 01-06-2026, 08:09 WIB
Pemprov Jabar Resmi Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah di Kawasan Industri 2026
Senin / 01-06-2026, 08:09 WIB
Muhammad Yusuf Ateh Resmi Jadi Komisaris Telkomsel, Perkuat Strategi 5G dan Transformasi Digital
Senin / 01-06-2026, 08:04 WIB
Viral Bocah Jatuh ke Kandang Gajah Ragunan, Pengelola: Ada Indikasi Demi Konten
Senin / 01-06-2026, 08:04 WIB
Jenazah Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Cikeas Bogor
Senin / 01-06-2026, 08:04 WIB
Paradoks Pendidikan Indonesia 2026: Teknologi Maju, SDM Tertinggal
Senin / 01-06-2026, 07:59 WIB
Istana Buka Suara Soal Kunjungan Prabowo ke Prancis, Ada Agenda Terbaru 2026
Senin / 01-06-2026, 07:59 WIB
Nenek Streamer Minecraft Jadi Korban Prank Swatting Polisi
Senin / 01-06-2026, 07:54 WIB
Bocoran Oppo Find X10: Kamera Selfie 100MP dengan Sensor Persegi
Senin / 01-06-2026, 07:54 WIB
Waspada, Temuan Terbaru Ungkap Website Bisa Intip Aktivitas Pengguna Lewat SSD
Senin / 01-06-2026, 07:54 WIB
Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo: Realistis, Optimis, dan Konsisten
Senin / 01-06-2026, 07:49 WIB
Ancaman PHK 2026 Menghantui, Sektor Manufaktur Jadi yang Paling Rentan
Senin / 01-06-2026, 07:49 WIB
Notes from the Last Row: Sinopsis Drama Thriller Netflix 2026
Senin / 01-06-2026, 07:49 WIB






