Kasus Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar, Dirut Hanania Group Resmi Ditahan Polisi
Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, ASF, resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan umrah dan penggelapan dana perjalanan ibadah.
>>> Resep Rempeyek Mini Salted Egg Renyah, Camilan Kekinian Tanpa Ribet
Total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp12,14 miliar. Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026, dan langsung diikuti dengan penahanan.
Saat ini, ASF ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Laporan Korban dan Rincian Kerugian
Polda Metro Jaya mencatat setidaknya dua laporan resmi terkait dugaan penipuan paket umrah oleh Hanania Group. Laporan pertama berasal dari pelapor berinisial JSP yang mewakili ratusan korban.
Dalam laporan tersebut, tercatat 128 orang calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian Rp12,14 miliar. Para jemaah telah melunasi biaya paket umrah, namun tidak kunjung diberangkatkan.
>>> Profil Daniel Siebert, Wasit Final Liga Champions dengan Rekam Jejak Mengejutkan
Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan angka tersebut merupakan estimasi sementara. Polisi masih mendalami jumlah pasti dan aliran dana.
- Pelapor: JSP (mewakili korban)
- Jumlah korban: 128 orang
- Kerugian: Rp12,14 miliar
- Status: Penyidikan
- Saksi diperiksa: 33 orang
Proses Penyidikan dan Laporan Tambahan
Penyidik juga mendalami laporan kedua dari pelapor berinisial NN. Dalam laporan ini, dua calon jemaah menyetorkan Rp78,8 juta untuk paket umrah, namun gagal berangkat.
Polisi terus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa tersangka ASF untuk mengungkap motif serta mekanisme penggelapan dana.
Jeratan Pasal dan Konsekuensi Hukum
Tersangka ASF dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
>>> Persiapan ASEAN Championship 2026, Timnas Indonesia Gelar TC di Bali
Proses hukum terus berjalan. Polisi mengimbau masyarakat waspada dalam memilih biro perjalanan umrah.
Update Terbaru
Meta Siapkan Pendant AI dan Kacamata Pintar Baru hingga 2026
Senin / 01-06-2026, 01:46 WIB
Acer Predator Atlas 8 Resmi Meluncur, Handheld Gaming PC Premium
Senin / 01-06-2026, 01:46 WIB
Blibli Gelar Pameran Teknologi dan Tawarkan Berbagai Promo Gadget
Senin / 01-06-2026, 01:45 WIB
Vivo S60 Hadirkan Desain Premium Mirip Flagship Masa Depan
Senin / 01-06-2026, 01:45 WIB
Pendaftaran Beasiswa S2 Italia 2026 Dibuka, Kuliah Gratis dan Resmi Tanpa Ribet
Senin / 01-06-2026, 01:45 WIB
Cara Membatalkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Resmi dan Mudah!
Senin / 01-06-2026, 01:45 WIB
Pengumuman TKA SD/MI dan SMP/MTs 2026 Rilis Hari Ini, Cek Hasilnya di Sini!
Senin / 01-06-2026, 01:45 WIB
Bola Piala Dunia 2026 Harus Diisi Daya Sebelum Laga, Ini Alasan Terbarunya
Senin / 01-06-2026, 01:45 WIB
Argentina Kejar Rekor Brasil di Piala Dunia 2026
Senin / 01-06-2026, 01:45 WIB
Honor Win Turbo Resmi Meluncur dengan Baterai 10.000 mAh
Senin / 01-06-2026, 01:44 WIB
Moto3 Italia 2026: Manajer Tim Yakin Veda Ega Pratama Kembali Melesat dari Belakang
Senin / 01-06-2026, 01:44 WIB
John Herdman Pastikan Timnas Indonesia Hanya Pakai Pemain Domestik di Piala AFF 2026
Senin / 01-06-2026, 01:44 WIB
Nokia G42 5G Hadir dengan Desain QuickFix yang Mudah Diperbaiki Mandiri
Senin / 01-06-2026, 01:39 WIB
Hasil PSG vs Arsenal: Haramball Jadi Bumerang, Mentalitas Juara Gunners Dipertanyakan
Senin / 01-06-2026, 01:39 WIB






