Kasus Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar, Dirut Hanania Group Resmi Ditahan Polisi
Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, ASF, resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan umrah dan penggelapan dana perjalanan ibadah.
>>> Resep Rempeyek Mini Salted Egg Renyah, Camilan Kekinian Tanpa Ribet
Total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp12,14 miliar. Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026, dan langsung diikuti dengan penahanan.
Saat ini, ASF ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Laporan Korban dan Rincian Kerugian
Polda Metro Jaya mencatat setidaknya dua laporan resmi terkait dugaan penipuan paket umrah oleh Hanania Group. Laporan pertama berasal dari pelapor berinisial JSP yang mewakili ratusan korban.
Dalam laporan tersebut, tercatat 128 orang calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian Rp12,14 miliar. Para jemaah telah melunasi biaya paket umrah, namun tidak kunjung diberangkatkan.
>>> Profil Daniel Siebert, Wasit Final Liga Champions dengan Rekam Jejak Mengejutkan
Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan angka tersebut merupakan estimasi sementara. Polisi masih mendalami jumlah pasti dan aliran dana.
- Pelapor: JSP (mewakili korban)
- Jumlah korban: 128 orang
- Kerugian: Rp12,14 miliar
- Status: Penyidikan
- Saksi diperiksa: 33 orang
Proses Penyidikan dan Laporan Tambahan
Penyidik juga mendalami laporan kedua dari pelapor berinisial NN. Dalam laporan ini, dua calon jemaah menyetorkan Rp78,8 juta untuk paket umrah, namun gagal berangkat.
Polisi terus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa tersangka ASF untuk mengungkap motif serta mekanisme penggelapan dana.
Jeratan Pasal dan Konsekuensi Hukum
Tersangka ASF dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
>>> Persiapan ASEAN Championship 2026, Timnas Indonesia Gelar TC di Bali
Proses hukum terus berjalan. Polisi mengimbau masyarakat waspada dalam memilih biro perjalanan umrah.
Update Terbaru
Galaxy Tab S12 Ultra Dipastikan Tak Punya Kamera Selfie Punch-Hole
Kamis / 16-07-2026, 15:16 WIB
Mayapada Hospital Kuningan Luncurkan Layanan Khusus untuk Ekspatriat
Kamis / 16-07-2026, 15:16 WIB
Nyeri Dada hingga Punggung Tiba-tiba? Waspada Aorta Jantung Robek
Kamis / 16-07-2026, 15:16 WIB
Alasan Avatar Aang: The Last Airbender Tayang Terbatas di Bioskop
Kamis / 16-07-2026, 15:15 WIB
ViewSonic Luncurkan ViewBoard IN04V-N Series dengan Kamera 48MP dan AI di India
Kamis / 16-07-2026, 15:15 WIB
BGMI 4.5 Update Anniversary Edition Resmi Dirilis, Hadirkan Kolaborasi Naruto, Spider-Man, dan Ferrari
Kamis / 16-07-2026, 15:14 WIB
Mikroplastik Tembus Lautan Dalam, Keseimbangan Ekosistem Laut Terganggu
Kamis / 16-07-2026, 15:14 WIB
3 Pasta Dempul Ajaib untuk Tambal Tembok Retak, Hanya Rp20 Ribuan
Kamis / 16-07-2026, 15:14 WIB
Tips Memilih Perhiasan Sesuai Zodiak Taurus, Elegan dan Berkualitas
Kamis / 16-07-2026, 15:14 WIB
Minum Kopi Setiap Hari? Ini Manfaat dan Batas Aman Konsumsinya
Kamis / 16-07-2026, 15:14 WIB
Zelenskyy Pecat Menteri Pertahanan Fedorov di Tengah Kunjungan Starmer ke Kyiv
Kamis / 16-07-2026, 15:11 WIB
Lebih dari 3.000 Anak Ikuti Soyalympic 2026
Kamis / 16-07-2026, 15:11 WIB
Kode Redeem Free Fire MAX Terbaru 16 Juli 2026, Klaim Hadiah Gratis!
Kamis / 16-07-2026, 15:11 WIB
Itoshi Sae: Karakter Berbakat dari Manga Blue Lock
Kamis / 16-07-2026, 15:07 WIB







