Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, ASF, resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan umrah dan penggelapan dana perjalanan ibadah.

>>> Resep Rempeyek Mini Salted Egg Renyah, Camilan Kekinian Tanpa Ribet

Total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp12,14 miliar. Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026, dan langsung diikuti dengan penahanan.

Saat ini, ASF ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Laporan Korban dan Rincian Kerugian

Polda Metro Jaya mencatat setidaknya dua laporan resmi terkait dugaan penipuan paket umrah oleh Hanania Group. Laporan pertama berasal dari pelapor berinisial JSP yang mewakili ratusan korban.

Dalam laporan tersebut, tercatat 128 orang calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian Rp12,14 miliar. Para jemaah telah melunasi biaya paket umrah, namun tidak kunjung diberangkatkan.

>>> Profil Daniel Siebert, Wasit Final Liga Champions dengan Rekam Jejak Mengejutkan

Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan angka tersebut merupakan estimasi sementara. Polisi masih mendalami jumlah pasti dan aliran dana.

  • Pelapor: JSP (mewakili korban)
  • Jumlah korban: 128 orang
  • Kerugian: Rp12,14 miliar
  • Status: Penyidikan
  • Saksi diperiksa: 33 orang

Proses Penyidikan dan Laporan Tambahan

Penyidik juga mendalami laporan kedua dari pelapor berinisial NN. Dalam laporan ini, dua calon jemaah menyetorkan Rp78,8 juta untuk paket umrah, namun gagal berangkat.

Polisi terus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa tersangka ASF untuk mengungkap motif serta mekanisme penggelapan dana.

Jeratan Pasal dan Konsekuensi Hukum

Tersangka ASF dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

>>> Persiapan ASEAN Championship 2026, Timnas Indonesia Gelar TC di Bali

Proses hukum terus berjalan. Polisi mengimbau masyarakat waspada dalam memilih biro perjalanan umrah.