Kasus Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar, Dirut Hanania Group Resmi Ditahan Polisi
Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, ASF, resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan umrah dan penggelapan dana perjalanan ibadah.
>>> Resep Rempeyek Mini Salted Egg Renyah, Camilan Kekinian Tanpa Ribet
Total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp12,14 miliar. Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026, dan langsung diikuti dengan penahanan.
Saat ini, ASF ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Laporan Korban dan Rincian Kerugian
Polda Metro Jaya mencatat setidaknya dua laporan resmi terkait dugaan penipuan paket umrah oleh Hanania Group. Laporan pertama berasal dari pelapor berinisial JSP yang mewakili ratusan korban.
Dalam laporan tersebut, tercatat 128 orang calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian Rp12,14 miliar. Para jemaah telah melunasi biaya paket umrah, namun tidak kunjung diberangkatkan.
>>> Profil Daniel Siebert, Wasit Final Liga Champions dengan Rekam Jejak Mengejutkan
Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan angka tersebut merupakan estimasi sementara. Polisi masih mendalami jumlah pasti dan aliran dana.
- Pelapor: JSP (mewakili korban)
- Jumlah korban: 128 orang
- Kerugian: Rp12,14 miliar
- Status: Penyidikan
- Saksi diperiksa: 33 orang
Proses Penyidikan dan Laporan Tambahan
Penyidik juga mendalami laporan kedua dari pelapor berinisial NN. Dalam laporan ini, dua calon jemaah menyetorkan Rp78,8 juta untuk paket umrah, namun gagal berangkat.
Polisi terus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa tersangka ASF untuk mengungkap motif serta mekanisme penggelapan dana.
Jeratan Pasal dan Konsekuensi Hukum
Tersangka ASF dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
>>> Persiapan ASEAN Championship 2026, Timnas Indonesia Gelar TC di Bali
Proses hukum terus berjalan. Polisi mengimbau masyarakat waspada dalam memilih biro perjalanan umrah.
Update Terbaru
7 Warna Cat Dinding Kamar Tidur Terbaik Menurut Feng Shui
Kamis / 16-07-2026, 14:14 WIB
Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
Kamis / 16-07-2026, 14:14 WIB
5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an, Elegan dan Nyaman
Kamis / 16-07-2026, 14:14 WIB
Dody Hanggodo Disorot: Koleksi Mobil Mewahnya Capai Rp6,4 Miliar, Jauh di Atas Basuki
Kamis / 16-07-2026, 14:14 WIB
Hino Resmikan Dealer 3S di Banyuwangi, Perkuat Layanan Logistik Jawa Timur
Kamis / 16-07-2026, 14:14 WIB
Daihatsu Xenia Bekas di Bawah Rp100 Juta, Tahun Berapa yang Bisa Didapat?
Kamis / 16-07-2026, 14:14 WIB
Jendela Pesawat Meledak di Udara, Penumpang Hampir Terhisap Keluar
Kamis / 16-07-2026, 14:07 WIB
Keputusan Syuting di Sahara Barat yang Diduduki Maroko Hapuskan Perjalanan Brutal Kami
Kamis / 16-07-2026, 14:06 WIB
GTA VI Resmi Rilis di PlayStation 5 dan Xbox Series X|S November 2026, Versi PC Masih Misteri
Kamis / 16-07-2026, 14:06 WIB
Tak Cukup Lagi Tutup Situs: Pemerintah Amputasi 'Leher' Judi Online
Kamis / 16-07-2026, 14:03 WIB
Reo Mikage: Pewaris Tunggal yang Bertekad Jadi Striker Dunia
Kamis / 16-07-2026, 14:03 WIB
Nonton Better Late Than Single S2 Sub Indo Full Episode Kualitas HD dan Bocoran Sinopsisnya
Kamis / 16-07-2026, 14:03 WIB
Porsi Kredit Produktif Pindar Susut Jadi 33,70%, Makin Jauh dari Target OJK
Kamis / 16-07-2026, 13:49 WIB







