Banyak pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia belum tahu bahwa dokumen ini bisa digunakan di luar negeri.

Sejak 1 Juni 2025, SIM domestik resmi berlaku di negara-negara ASEAN tanpa birokrasi rumit.

>>> Resmi! PB ESI Umumkan Daftar Roster Timnas Esports Indonesia untuk Asian Games 2026

Kebijakan ini merupakan implementasi kesepakatan antarnegara Asia Tenggara tentang pengakuan kualifikasi pengemudi. Kesepakatan telah dirintis sejak 1985 dan diperluas pada akhir 1990-an.

Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia

  • Thailand
  • Laos
  • Filipina
  • Vietnam
  • Brunei Darussalam
  • Myanmar
  • Malaysia
  • Singapura

Meski diakui, setiap negara punya aturan tambahan. Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku 12 bulan sejak kedatangan.

Setelah itu, pengemudi wajib memiliki SIM lokal Singapura.

Di Malaysia, sejak 2018 pengemudi asing disarankan tetap membawa SIM Internasional sebagai pendamping SIM asli.

WNI yang menetap lama di Malaysia bisa mengajukan SIM Malaysia melalui institut mengemudi setempat.

>>> UGM Usul Pasang Blower di Rumah Api Misterius Sleman, Diduga Gas Metana

SIM Internasional Wajib di Luar ASEAN

Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM domestik hanya berlaku di kawasan ASEAN. Di Amerika Serikat, Eropa, Jepang, Australia, dan negara lain, SIM Internasional tetap menjadi syarat mutlak.

SIM Internasional bersifat pelengkap, bukan pengganti SIM Nasional. Dokumen ini menjamin legalitas pengendara saat melintasi negara.

Dasar hukum SIM Internasional adalah Konvensi Wina 1968 tentang lalu lintas jalan.

Saat ini, 92 negara di dunia mengakui SIM Internasional, termasuk Brasil, Arab Saudi, Belgia, Portugal, dan Afrika Selatan.

>>> Kolesterol dan Gula Darah Tinggi Bisa Picu Kerusakan Hati, Waspadai Gejala Diam

Bagi yang berencana berkendara di luar Asia Tenggara, disarankan mengurus SIM Internasional terlebih dahulu.