Landasan Hukum Ketahanan Energi

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur pengadaan Minyak Bumi, BBM, serta LPG.

Regulasi ini dirancang untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Beleid ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah menjaga ketersediaan energi. Salah satu poin penting adalah izin bagi BLU sektor energi untuk mengimpor minyak dan BBM secara mandiri.

Merujuk Pasal 2, tujuan regulasi ini adalah menciptakan tata kelola pengadaan energi yang transparan dan akuntabel. Pemerintah ingin memastikan kesinambungan pasokan dan keandalan sistem energi nasional.

>>> BEI Suspensi Saham BKDP dan JSKY, Investor Pantau Perkembangan Terbaru

Ruang lingkup pengadaan mencakup sumber energi dari dalam dan luar negeri. Penekanan diberikan pada efisiensi dan kecepatan merespons kebutuhan pasar energi yang fluktuatif.

Untuk sumber domestik, Pasal 3 merinci minyak bumi harus berasal dari kegiatan hulu migas di wilayah Indonesia.

Sedangkan BBM dan LPG bersumber dari kilang yang dikelola badan usaha sektor energi.

Mekanisme Impor dan Kondisi Darurat

Mekanisme pengadaan impor diatur dalam Pasal 4.

Terdapat tiga jalur utama yang bisa ditempuh pemerintah: kerja sama antar pemerintah (G-to-G), kerja sama langsung pemerintah pusat dengan penyedia luar negeri, dan kerja sama badan usaha nasional dengan pemasok asing.

Pasal 4 ayat 2 menjelaskan impor melalui skema kerja sama pemerintah dapat dilakukan oleh BLU atau BUMN di sektor energi.

Ini menunjukkan pembagian peran yang lebih dinamis.

Perpres ini juga memberikan fleksibilitas tinggi dalam situasi darurat atau krisis, sebagaimana diatur dalam Pasal 5. BLU dan BUMN mendapat wewenang khusus dalam kondisi tertentu.

Impor energi dapat dilakukan saat kondisi mendesak dengan kriteria: kondisi geopolitik dunia berisiko mengganggu stabilitas pasokan; gangguan rantai pasok energi domestik atau internasional; bencana alam atau force majeure di negara pemasok; keterbatasan suplai yang memicu fluktuasi harga tinggi; atau cadangan minimal nasional di bawah ambang batas aman.

Menteri terkait berwenang menetapkan status keadaan mendesak berdasarkan kriteria tersebut. Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi BLU atau BUMN untuk mengambil tindakan penyelamatan stok energi.

Pasal 5 ayat 3 memperbolehkan perbedaan harga pengadaan saat kondisi darurat. Fleksibilitas ini agar pemerintah bisa bergerak cepat mendapatkan pasokan meskipun harga pasar tidak stabil.

Variasi harga dapat disesuaikan dengan volume pemesanan, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman yang disepakati dalam kontrak.

>>> 7 Cara Cerdas Mengatur Keuangan Saat Penghasilan Turun, Tips Terbaru 2026

Kehadiran regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi Lemigas dalam peran barunya sebagai BLU. Dengan demikian, ketahanan energi nasional semakin kokoh menghadapi tantangan global ke depan.