Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan peran baru bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas (Lemigas).

Lembaga ini direncanakan menjadi garda terdepan dalam tata kelola pengadaan energi nasional dengan status baru.

>>> Survei 2026: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Stres Keuangan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026, Lemigas berpeluang bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum (BLU).

Status ini memungkinkan Lemigas melakukan pengadaan energi, termasuk impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM).

Optimalisasi BLU Eksisting

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan pemerintah tidak berencana membentuk institusi BLU baru. Fokus pemerintah adalah mengoptimalkan fungsi lembaga yang sudah ada di bawah Kementerian ESDM.

“Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas,” ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Perpres Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Dalam Negeri. Aturan ini memberikan fleksibilitas lebih luas bagi negara dalam menjamin ketersediaan energi.

Prioritas Pasokan Dalam Negeri

Meskipun keran pengadaan oleh BLU dibuka, Yuliot menekankan prioritas utama tetap pada pasokan energi dari dalam negeri. Keberlanjutan industri hulu migas nasional tetap menjadi perhatian utama.

Perpres tersebut mengamanatkan minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diprioritaskan untuk kebutuhan domestik. Hal ini krusial terutama saat pasokan energi global terganggu.

Yuliot menambahkan, pengadaan minyak mentah bisa bersumber dari produksi KKKS di Indonesia. Jika ada komitmen ekspor, pasokan itu dapat dialihkan ke pasar dalam negeri.

“Harganya sesuai dengan harga ICP (Indonesian Crude Price), jadi tidak merugikan perusahaan KKKS,” jelas Yuliot.