Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) dan PT Sky Energi Indonesia Tbk (JSKY).

Kebijakan ini mulai berlaku pada sesi I perdagangan tanggal 29 Mei 2026. Suspensi mencakup pasar reguler dan pasar tunai.

>>> 7 Cara Cerdas Mengatur Keuangan Saat Penghasilan Turun, Tips Terbaru 2026

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi investor dan pemegang saham di pasar modal. BEI menetapkan kebijakan ini berlaku hingga ada pengumuman lebih lanjut.

Alasan Suspensi Saham BKDP

Untuk saham BKDP, intervensi dilakukan menyusul lonjakan harga kumulatif yang signifikan dalam waktu singkat.

Data menunjukkan harga saham BKDP melesat 27,5 persen dalam lima hari perdagangan terakhir. Saat ini, harga saham tersebut berada di level Rp125 per lembar.

Kondisi Ketidakpastian Saham JSKY

Situasi berbeda terjadi pada PT Sky Energi Indonesia Tbk (JSKY) yang berada di bawah pengawasan ketat melalui papan pemantauan khusus.

BEI menyoroti beberapa persoalan mendasar, mulai dari keterlambatan laporan keuangan tahunan hingga rencana pemulihan yang belum terealisasi.

>>> Rupiah Menguat ke Rp17.836 per Dolar AS Pagi Ini

Pihak bursa menilai belum ada progres berarti dari upaya perbaikan yang dijanjikan manajemen JSKY. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai kelangsungan usaha perusahaan.

Berikut poin krusial yang mendasari keputusan bursa terhadap saham JSKY:

  • Ketidakjelasan penjelasan kondisi fundamental perusahaan terbaru.
  • Keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan kepada publik.
  • Belum ada realisasi nyata dari rencana pemulihan untuk mengatasi penyebab suspensi sebelumnya.
  • Indikasi ketidakpastian material yang meragukan kemampuan perusahaan bertahan jangka panjang.

Berdasarkan rangkaian masalah tersebut, BEI menghentikan perdagangan JSKY di seluruh pasar, termasuk sesi Periodic Call Auction.

Manajemen BEI mengimbau seluruh pihak untuk memantau keterbukaan informasi yang diterbitkan perusahaan. Langkah ini penting agar investor dapat mengambil keputusan tepat berdasarkan fakta terbaru.

>>> Resmi, Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Digelar: Simak Jadwal dan Syarat Terbaru

Secara ringkas, BKDP disuspensi karena pergerakan harga, sedangkan JSKY akibat masalah fundamental dan kepatuhan.