BEI Suspensi Saham BKDP dan JSKY, Investor Pantau Perkembangan Terbaru
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) dan PT Sky Energi Indonesia Tbk (JSKY).
Kebijakan ini mulai berlaku pada sesi I perdagangan tanggal 29 Mei 2026. Suspensi mencakup pasar reguler dan pasar tunai.
>>> 7 Cara Cerdas Mengatur Keuangan Saat Penghasilan Turun, Tips Terbaru 2026
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi investor dan pemegang saham di pasar modal. BEI menetapkan kebijakan ini berlaku hingga ada pengumuman lebih lanjut.
Alasan Suspensi Saham BKDP
Untuk saham BKDP, intervensi dilakukan menyusul lonjakan harga kumulatif yang signifikan dalam waktu singkat.
Data menunjukkan harga saham BKDP melesat 27,5 persen dalam lima hari perdagangan terakhir. Saat ini, harga saham tersebut berada di level Rp125 per lembar.
Kondisi Ketidakpastian Saham JSKY
Situasi berbeda terjadi pada PT Sky Energi Indonesia Tbk (JSKY) yang berada di bawah pengawasan ketat melalui papan pemantauan khusus.
BEI menyoroti beberapa persoalan mendasar, mulai dari keterlambatan laporan keuangan tahunan hingga rencana pemulihan yang belum terealisasi.
>>> Rupiah Menguat ke Rp17.836 per Dolar AS Pagi Ini
Pihak bursa menilai belum ada progres berarti dari upaya perbaikan yang dijanjikan manajemen JSKY. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai kelangsungan usaha perusahaan.
Berikut poin krusial yang mendasari keputusan bursa terhadap saham JSKY:
- Ketidakjelasan penjelasan kondisi fundamental perusahaan terbaru.
- Keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan kepada publik.
- Belum ada realisasi nyata dari rencana pemulihan untuk mengatasi penyebab suspensi sebelumnya.
- Indikasi ketidakpastian material yang meragukan kemampuan perusahaan bertahan jangka panjang.
Berdasarkan rangkaian masalah tersebut, BEI menghentikan perdagangan JSKY di seluruh pasar, termasuk sesi Periodic Call Auction.
Manajemen BEI mengimbau seluruh pihak untuk memantau keterbukaan informasi yang diterbitkan perusahaan. Langkah ini penting agar investor dapat mengambil keputusan tepat berdasarkan fakta terbaru.
>>> Resmi, Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Digelar: Simak Jadwal dan Syarat Terbaru
Secara ringkas, BKDP disuspensi karena pergerakan harga, sedangkan JSKY akibat masalah fundamental dan kepatuhan.
Update Terbaru
Daisuke Sato Klarifikasi Sanksi Larangan Transfer Pemain Persib Bandung
Minggu / 31-05-2026, 15:44 WIB
105 Ucapan Hari Lahir Pancasila 2026, Penuh Makna dan Inspiratif
Minggu / 31-05-2026, 15:43 WIB
Refleksi 68 Tahun ISKA: Antara Peran Nyata dan Menara Gading
Minggu / 31-05-2026, 15:43 WIB
Perayaan Juara Champions PSG di Paris Diwarnai Kericuhan, 130 Orang Ditangkap
Minggu / 31-05-2026, 15:38 WIB
Small Steps for Tomorrow 2026: BYD Salurkan Bantuan Pendidikan ke 12 Sekolah
Minggu / 31-05-2026, 15:38 WIB
Daftar Mobil yang Boleh Pakai Pertalite 2026, Cek Syarat Resmi Terbaru dari Pertamina
Minggu / 31-05-2026, 15:38 WIB
Unggahan Erling Haaland Usai Arsenal Kalah di Final Liga Champions
Minggu / 31-05-2026, 15:33 WIB
Beasiswa SCG 2026 Dibuka: Syarat dan Skema Khusus Anak Tukang Bangunan
Minggu / 31-05-2026, 15:33 WIB
Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2026: Jadwal Resmi, Cara Cek, dan Link Mirror
Minggu / 31-05-2026, 15:33 WIB
Tim Damkar Solo Evakuasi Kaki Mahasiswi Terjebak di Selokan UNS
Minggu / 31-05-2026, 15:28 WIB
Jadwal SPMB Afirmasi Disabilitas SD-SMP Kota Malang 2026: Syarat dan Cara Daftar
Minggu / 31-05-2026, 15:28 WIB
Jenazah Dua Turis Austria Korban Jembatan Ambruk di Labuan Bajo Masih Tertahan
Minggu / 31-05-2026, 15:28 WIB
Juventus Bidik David de Gea Usai Gagal Rekrut Alisson Becker
Minggu / 31-05-2026, 15:23 WIB
Penumpang Whoosh Diprediksi Naik 15 Persen Libur Panjang 2026, Ini Jadwal Terbaru
Minggu / 31-05-2026, 15:23 WIB






