Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menambahkan kriteria baru dalam mendeteksi saham yang memiliki indikasi kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration.

Kriteria baru tersebut menggunakan price impact ratio yang diterapkan pada saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.

>>> Spanyol Lolos ke Final Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Prancis 2-0

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan penambahan metodologi ini merupakan hasil evaluasi atas kriteria dan trigger factors yang selama ini digunakan.

"Kami telah melakukan revisi atas metodologi high shareholding concentration.

Kami menambahkan satu kriteria, yaitu kriteria price impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/7).

Ia menjelaskan saham yang memiliki price impact ratio tinggi akan disaring untuk melihat ada atau tidaknya indikasi konsentrasi kepemilikan saham.

Price impact ratio dihitung dari perubahan harga saham terhadap velocity-nya. Velocity sendiri dihitung dari rata-rata volume transaksi terhadap jumlah saham yang ada di publik atau free float.

>>> Sidang Praperadilan Roy Suryo: Kesaksian Eks Anggota DPR Kejutkan Publik

"Artinya, saham-saham yang aktivitas volume transaksinya rendah tentu akan menghasilkan velocity yang rendah.

Dengan velocity yang rendah, tetapi dengan perubahan harga yang besar, tentu akan menghasilkan price impact ratio yang tinggi," ujar Jeffrey.

Hingga saat ini, hanya ada dua negara yang menerapkan metode ini, yaitu Hong Kong dan Indonesia.

Evaluasi menggunakan price impact ratio akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan mengikuti siklus evaluasi indeks utama BEI.

Sementara itu, trigger factors dari pengawasan tetap dilakukan atas seluruh saham dengan periode insidentil, yaitu tidak secara periodik.

>>> Pengacara Don Ritto Buka Suara Soal Sitaan Uang Rp67,2 Miliar di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dengan penambahan metodologi ini, BEI mengumumkan terdapat 37 saham baru yang masuk kategori high shareholding concentration. Total saham dalam daftar tersebut kini menjadi 51 saham.