Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah resign atau terkena PHK kini bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu melampirkan surat pengalaman kerja (paklaring).

Prosesnya bisa dilakukan secara online lewat HP menggunakan aplikasi JMO.

>>> 5 Komplikasi Berbahaya Asam Urat, dari Kerusakan Sendi hingga Serangan Jantung

Fitur ini hanya berlaku untuk peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta. Bagi yang saldonya di atas Rp10 juta, pencairan dilakukan melalui Lapak Asik atau kantor cabang.

Syarat yang Dibutuhkan

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP atau identitas resmi lainnya
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan aktif atas nama peserta
  • NPWP untuk saldo di atas Rp50 juta atau peserta yang pernah klaim sebagian

Pastikan data identitas dan kepesertaan sudah sesuai agar verifikasi lancar.

>>> Tanda-Tanda Skinny Fat, Tubuh Kurus tapi Menyimpan Lemak Berbahaya

Langkah Mencairkan JHT via JMO

  1. Download aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  2. Login atau registrasi akun.
  3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”.
  4. Klik “Klaim JHT”.
  5. Pastikan semua persyaratan bertanda centang hijau.
  6. Pilih alasan pengajuan klaim.
  7. Periksa kembali data diri.
  8. Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik.
  9. Isi data rekening bank penerima.
  10. Klik “Konfirmasi” untuk menyelesaikan pengajuan.

Setelah dokumen lengkap, saldo di bawah Rp10 juta dicairkan maksimal 1 hari kerja.

Untuk Saldo di Atas Rp10 Juta

Peserta dengan saldo lebih dari Rp10 juta tidak bisa menggunakan JMO. Dua opsi yang tersedia:

>>> Prancis Jadi Negara Pertama di Eropa yang Tanggung Biaya Obat Penurun Berat Badan

  • Online via Lapak Asik: Akses layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim secara online.
  • Offline via Kantor Cabang: Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.

Proses verifikasi untuk saldo di atas Rp10 juta memakan waktu maksimal 5 hari kerja.