Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa lembaga tempat terjadinya dugaan pencabulan terhadap perempuan di Kabupaten Pekalongan bukanlah pondok pesantren.

Lembaga tersebut adalah sebuah padepokan bernama Padepokan Padhang Ati.

>>> Film Suamiku Lukaku Akankah Lanjut Musim Kedua?

Kepastian ini disampaikan setelah verifikasi legalitas oleh otoritas terkait.

Status Hukum Lembaga

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengungkapkan status resmi tempat tersebut di Jakarta pada Rabu (27/5/2026).

Berdasarkan pengecekan data resmi, lembaga itu tidak terdaftar sebagai institusi pendidikan keagamaan formal di wilayah Pekalongan.

"Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan.

Saya sudah mengecek data EMIS bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan," tegas Basnang Said.

Karena tidak mengantongi izin operasional maupun tanda daftar resmi dari pemerintah, penyebutan tempat tersebut sebagai pesantren dinilai tidak tepat.

Verifikasi lapangan dilakukan oleh Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan.

>>> Jadwal Bioskop Trans TV 29 – 31 Mei 2026

"Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan," ujar Basnang Said.

Penanganan Hukum

Penanganan kasus hukum ini dialihkan kepada pihak kepolisian karena status lembaga yang ilegal.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi berbagai instansi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.

"Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan," jelas Basnang Said.

Proses hukum saat ini terus berjalan di kepolisian setelah adanya laporan resmi dari korban.

Petugas kepolisian telah mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.

>>> Film Children of Heaven Versi Indonesia Apakah Lanjut Season 2?

"Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun," tandas Basnang Said.