Pengadilan menjatuhkan hukuman 41 bulan penjara kepada Kenneth Iwamasa, asisten pribadi mendiang aktor Friends, Matthew Perry.

Vonis dibacakan pada Rabu (27/5) atas keterlibatannya dalam kematian Perry akibat ketamin.

>>> Crystal Palace Juara Liga Conference Usai Tekuk Rayo Vallecano

Hakim juga memerintahkan Iwamasa membayar denda sebesar US$10.000 dan US$100.

Ia diwajibkan menjalani masa pengawasan dua tahun setelah bebas dan harus menyerahkan diri pada 17 Juli mendatang.

Peran Iwamasa dalam Kematian Perry

Iwamasa menjadi terdakwa terakhir dari lima orang yang menerima vonis. Sebelumnya, ia mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi mendistribusikan ketamin.

Matthew Perry ditemukan meninggal pada 28 Oktober 2023 di bak jacuzzi rumahnya di Los Angeles akibat efek akut ketamin.

Dalam dokumen pengakuan, Iwamasa mengaku menyuntik Perry berulang kali menjelang kematiannya.

Pada hari kejadian, Perry meminta suntikan ketiga dengan dosis lebih tinggi. "Suntik saya dengan dosis besar," ujar Perry.

>>> Pemeran Nobody Loves Kay Dorong Dialog Sehat Orangtua dan Anak

Iwamasa kemudian meninggalkan rumah dan menemukan Perry sudah tidak bernyawa saat kembali.

Permintaan Maaf di Ruang Sidang

Setelah vonis dibacakan, Iwamasa berbalik menghadap keluarga Perry, termasuk ibu Perry, Suzanne, dan suaminya, Keith Morrison. Ia menyampaikan permintaan maaf.

"Saya sangat menyesal telah melakukan tindakan ilegal. Saya akan selamanya menyesalinya," kata Iwamasa.

Ia berjanji menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran.

Vonis Terdakwa Lain

Sebelum Iwamasa, empat terdakwa lain telah dihukum. Jasveen Sangha, dijuluki "Ratu Ketamin", divonis 15 tahun penjara pada 8 April karena mendistribusikan narkoba kepada perantara.

Erik Fleming, perantara, divonis 24 bulan penjara pada 13 Mei setelah menjual 51 vial ketamin kepada Perry melalui Iwamasa.

>>> Bima Azriel Ungkap Workshop Mobile Legends dalam Film Nobody Loves Kay

Dua dokter, Salvador Plasencia divonis 30 bulan penjara federal pada Desember 2025, dan Mark Chavez divonis tiga tahun masa percobaan, delapan bulan tahanan rumah, serta 300 jam kerja sosial.