Langkah itu penting, tetapi belum cukup.

Reformasi hukum pidana tidak hanya bergantung pada perubahan teks undang-undang, tapi juga sangat ditentukan kualitas institusi, kedewasaan aparat penegak hukum, dan kemampuan negara menjaga jarak dari tekanan populisme mayoritarian.

Mahkamah Agung perlu segera menyusun pedoman penafsiran yang lebih terperinci terhadap Pasal 300-305. Pemerintah dan DPR juga harus memastikan regulasi turunan tidak bertentangan dengan prinsip konstitusi dan HAM.

Pada saat yang sama, masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan lembaga independen perlu terus melakukan pengawasan kritis secara terbuka dan berkelanjutan.

KUHP baru pada dasarnya memperlihatkan ambisi besar negara untuk membangun hukum pidana yang lebih Indonesia.

Persoalannya, hukum pidana yang terlalu dekat dengan moralitas mayoritas juga dapat berubah menjadi ancaman bagi kebebasan warga negara.

Pluralisme tidak pernah lahir hanya dari pengakuan normatif dalam undang-undang.

Pluralisme sejatinya tumbuh dari kemampuan negara menggunakan kekuasaan hukum secara adil, proporsional, dan tidak berlebihan terhadap mereka yang berbeda.

>>> Jadwal Hari Tasyrik 2026: Tanggal, Amalan, dan Ketentuan Penting

KUHP baru pada akhirnya akan diuji bukan oleh seberapa keras negara menghukum, melainkan oleh seberapa adil negara melindungi seluruh warga negara tanpa membedakan identitas, keyakinan, dan posisi sosial mereka.