HLA Hart dalam The Concept of Law (1961) menyebut kondisi itu sebagai open texture of law, yakni situasi ketika bahasa hukum tidak pernah sepenuhnya mampu menjangkau seluruh kompleksitas realitas sosial.

Pada titik tertentu, aparat penegak hukum akan menentukan sendiri batas tafsir tersebut.

Di situlah letak kecemasan publik terhadap KUHP baru.

Dalam masyarakat yang sangat sensitif terhadap isu identitas, tafsir hukum dapat dengan mudah dipengaruhi tekanan sosial, opini mayoritas, dan bahkan mobilisasi politik.

Kekhawatiran itu terlihat ketika sembilan mahasiswa mengajukan uji materi terhadap Pasal 302 ayat (1) ke Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026 (nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025).

Mereka menilai pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berkeyakinan dan berekspresi.

Mahkamah Konstitusi memang menolak gugatan itu pada Maret 2026, tetapi perdebatan mengenai prinsip lex certa atau kepastian hukum belum benar-benar selesai.

Media Sosial dan Kultur Penegakan Hukum

Konteks media sosial semakin memperumit persoalan. Potongan video, satire, meme, atau kritik dapat tersebar tanpa konteks utuh dan memicu reaksi emosional publik.

Dalam situasi seperti itu, penegakan hukum sering bergerak di bawah tekanan persepsi massa.

Tantangan terbesar KUHP baru bukan hanya pada bunyi pasal, melainkan juga pada kultur penegakan hukumnya.

Negara harus mampu membedakan secara tegas antara kritik, ekspresi, diskursus akademik, dan hasutan kebencian yang benar-benar mengancam ketertiban publik.

Lima bulan implementasi KUHP baru memperlihatkan Indonesia sedang berada dalam fase transisi hukum yang sangat menentukan.

Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA No 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagai pedoman transisi untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan mengurangi potensi multitafsir.