Eksperimen Besar KUHP Baru: Ujian Pluralisme Indonesia
Di atas kertas, keduanya tampak sebagai bentuk penghormatan terhadap karakter sosial Indonesia.
Negara tidak lagi memaksakan model hukum pidana yang sepenuhnya legalistik dan positivistik. Hukum mulai diberi ruang untuk berinteraksi dengan nilai sosial dan budaya masyarakat.
Akan tetapi, sejarah menunjukkan politik pengakuan juga dapat berubah menjadi politik dominasi apabila negara gagal menjaga keseimbangan antara kepentingan kolektif dan hak individual.
Pasal 300-305: Antara Harmoni dan Ketidakpastian
Pasal 300-305 KUHP baru diposisikan sebagai penyempurnaan dari Pasal 156a KUHP lama dan UU PNPS 1965.
Regulasi itu mengatur larangan tindakan permusuhan, kebencian, diskriminasi, hingga hasutan berbasis agama dan kepercayaan.
Pasal 301 memperberat pidana apabila dilakukan melalui media, sedangkan Pasal 302 mengatur larangan pemaksaan pindah agama atau hasutan agar seseorang tidak beragama.
Dari sudut pandang negara, ketentuan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menjaga harmoni sosial.
Indonesia memiliki sejarah panjang konflik berbasis identitas dan agama. Negara tentu tidak ingin ruang digital dan ruang publik berubah menjadi arena permusuhan tanpa batas.
Dalam banyak kasus, ujaran kebencian berbasis agama memang berpotensi memicu kekerasan sosial yang serius.
KUHP baru bahkan memberikan penegasan penting bahwa kritik ilmiah dan objektif tidak dapat dipidana.
Pengakuan terhadap penghayat kepercayaan juga menjadi bagian dari perkembangan positif yang menunjukkan adanya usaha memperluas ruang inklusivitas.
Persoalannya muncul ketika norma hukum mulai memasuki wilayah tafsir. Frasa seperti 'permusuhan', 'kebencian', atau 'menghasut' memiliki batas yang tidak selalu jelas.
>>> Rupiah Ambles Tembus Rp 17.800 per Dolar AS pada 27 Mei 2026
Dalam praktik hukum pidana modern, ruang tafsir yang terlalu elastis sering kali melahirkan ketidakpastian hukum.
Update Terbaru
Prabowo Turunkan Bunga Super Mikro Kredit KDMP Jadi 8 Persen
Minggu / 12-07-2026, 16:02 WIB
Mebius Dust Rilis Trailer Kedua Usai Tayang Perdana
Minggu / 12-07-2026, 16:02 WIB
Even the Student Council Has Its Holes! Rilis Trailer Karakter Hisako Kotobuki Jelang Tayang Oktober
Minggu / 12-07-2026, 16:02 WIB
9 Rekomendasi HP Murah Tapi Bagus Mulai Rp1,5 Jutaan, Layar AMOLED dan 5G
Minggu / 12-07-2026, 16:00 WIB
Komedian Temon Meninggal Dunia, Rekan dan Penggemar Berduka
Minggu / 12-07-2026, 15:52 WIB
Jorge Jesus Buka Suara soal Masa Depan Ronaldo di Timnas Portugal
Minggu / 12-07-2026, 15:52 WIB
Viral Pengendara Calya Ngamuk Rusak Mini Cooper di Sunter, Ini Sosok Glenn Victor yang Terancam Penjara
Minggu / 12-07-2026, 15:51 WIB
Putri Temon Kenang Percakapan Terakhir Sebelum Sang Ayah Wafat
Minggu / 12-07-2026, 15:51 WIB
Siapa Anak dan Istri Andie Peci? Pentolan Bonek dan Pejuang Buruh KASBI yang Meninggal Dunia, Bukan Orang Sembarangan?
Minggu / 12-07-2026, 15:51 WIB
Profil Andie Peci Pentolan Bonek dan Pejuang Buruh KASBI yang Meninggal Dunia, Lengkap: Umur, Agama dan Akun Instagram
Minggu / 12-07-2026, 15:49 WIB
Usai Body Shaming Amanda Zahra, dr Ayu Kusuma Resmi Dibebastugaskan Tim Erha Klinik
Minggu / 12-07-2026, 15:48 WIB
Cara Ampuh Menjaga Keamanan HP dari Risiko Peretasan dan Pencurian Data di Tahun 2026
Minggu / 12-07-2026, 15:47 WIB
Andie Peci Sakit Apa? Benarkah Kanker? Inilah Kronologi Kematian Pentolan Bonek dan Pejuang Buruh KASBI
Minggu / 12-07-2026, 15:35 WIB







