Di atas kertas, keduanya tampak sebagai bentuk penghormatan terhadap karakter sosial Indonesia.

Negara tidak lagi memaksakan model hukum pidana yang sepenuhnya legalistik dan positivistik. Hukum mulai diberi ruang untuk berinteraksi dengan nilai sosial dan budaya masyarakat.

Akan tetapi, sejarah menunjukkan politik pengakuan juga dapat berubah menjadi politik dominasi apabila negara gagal menjaga keseimbangan antara kepentingan kolektif dan hak individual.

Pasal 300-305: Antara Harmoni dan Ketidakpastian

Pasal 300-305 KUHP baru diposisikan sebagai penyempurnaan dari Pasal 156a KUHP lama dan UU PNPS 1965.

Regulasi itu mengatur larangan tindakan permusuhan, kebencian, diskriminasi, hingga hasutan berbasis agama dan kepercayaan.

Pasal 301 memperberat pidana apabila dilakukan melalui media, sedangkan Pasal 302 mengatur larangan pemaksaan pindah agama atau hasutan agar seseorang tidak beragama.

Dari sudut pandang negara, ketentuan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menjaga harmoni sosial.

Indonesia memiliki sejarah panjang konflik berbasis identitas dan agama. Negara tentu tidak ingin ruang digital dan ruang publik berubah menjadi arena permusuhan tanpa batas.

Dalam banyak kasus, ujaran kebencian berbasis agama memang berpotensi memicu kekerasan sosial yang serius.

KUHP baru bahkan memberikan penegasan penting bahwa kritik ilmiah dan objektif tidak dapat dipidana.

Pengakuan terhadap penghayat kepercayaan juga menjadi bagian dari perkembangan positif yang menunjukkan adanya usaha memperluas ruang inklusivitas.

Persoalannya muncul ketika norma hukum mulai memasuki wilayah tafsir. Frasa seperti 'permusuhan', 'kebencian', atau 'menghasut' memiliki batas yang tidak selalu jelas.

>>> Rupiah Ambles Tembus Rp 17.800 per Dolar AS pada 27 Mei 2026

Dalam praktik hukum pidana modern, ruang tafsir yang terlalu elastis sering kali melahirkan ketidakpastian hukum.