Eksperimen Besar KUHP Baru: Ujian Pluralisme Indonesia
Di atas kertas, keduanya tampak sebagai bentuk penghormatan terhadap karakter sosial Indonesia.
Negara tidak lagi memaksakan model hukum pidana yang sepenuhnya legalistik dan positivistik. Hukum mulai diberi ruang untuk berinteraksi dengan nilai sosial dan budaya masyarakat.
Akan tetapi, sejarah menunjukkan politik pengakuan juga dapat berubah menjadi politik dominasi apabila negara gagal menjaga keseimbangan antara kepentingan kolektif dan hak individual.
Pasal 300-305: Antara Harmoni dan Ketidakpastian
Pasal 300-305 KUHP baru diposisikan sebagai penyempurnaan dari Pasal 156a KUHP lama dan UU PNPS 1965.
Regulasi itu mengatur larangan tindakan permusuhan, kebencian, diskriminasi, hingga hasutan berbasis agama dan kepercayaan.
Pasal 301 memperberat pidana apabila dilakukan melalui media, sedangkan Pasal 302 mengatur larangan pemaksaan pindah agama atau hasutan agar seseorang tidak beragama.
Dari sudut pandang negara, ketentuan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menjaga harmoni sosial.
Indonesia memiliki sejarah panjang konflik berbasis identitas dan agama. Negara tentu tidak ingin ruang digital dan ruang publik berubah menjadi arena permusuhan tanpa batas.
Dalam banyak kasus, ujaran kebencian berbasis agama memang berpotensi memicu kekerasan sosial yang serius.
KUHP baru bahkan memberikan penegasan penting bahwa kritik ilmiah dan objektif tidak dapat dipidana.
Pengakuan terhadap penghayat kepercayaan juga menjadi bagian dari perkembangan positif yang menunjukkan adanya usaha memperluas ruang inklusivitas.
Persoalannya muncul ketika norma hukum mulai memasuki wilayah tafsir. Frasa seperti 'permusuhan', 'kebencian', atau 'menghasut' memiliki batas yang tidak selalu jelas.
>>> Rupiah Ambles Tembus Rp 17.800 per Dolar AS pada 27 Mei 2026
Dalam praktik hukum pidana modern, ruang tafsir yang terlalu elastis sering kali melahirkan ketidakpastian hukum.
Update Terbaru
Crystal Palace Juarai Conference League Usai Tekuk Rayo Vallecano
Kamis / 28-05-2026, 06:29 WIB
Club Olimpia Jamu Audax Italiano pada Laga Pamungkas Copa Sudamericana
Kamis / 28-05-2026, 06:29 WIB
Botafogo Incar Kemenangan di Kandang Caracas untuk Jaga Rekor Tak Terkalahkan
Kamis / 28-05-2026, 06:29 WIB
Crystal Palace Raih Hadiah Jutaan Euro Usai Juara Liga Conference
Kamis / 28-05-2026, 06:28 WIB
Manchester United Incar Sandro Tonali Setelah Sepakati Ederson
Kamis / 28-05-2026, 06:28 WIB
Olimpia Jamu Audax Italiano di Laga Pamungkas Grup G Copa Sudamericana
Kamis / 28-05-2026, 06:28 WIB
Konsumsi Daging Merah Tingkatkan Kualitas Embrio Bayi Tabung
Kamis / 28-05-2026, 06:28 WIB
Pakar Psikologi UGM: Orangtua Perlu Latih Kemampuan Mendengarkan Anak
Kamis / 28-05-2026, 06:23 WIB
BMKG Prediksi Cuaca Semarang Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini
Kamis / 28-05-2026, 06:20 WIB
Ribuan Suporter Rayo Vallecano Padati Leipzig Jelang Final Eropa
Kamis / 28-05-2026, 06:19 WIB
Arsenal Tantang PSG di Final Liga Champions 2026
Kamis / 28-05-2026, 06:19 WIB
Botafogo Tantang Caracas demi Jaga Momentum di Copa Sudamericana
Kamis / 28-05-2026, 06:19 WIB
Meta Luncurkan Langganan Berbayar Global untuk Instagram, Facebook, dan WhatsApp
Kamis / 28-05-2026, 06:19 WIB
New York Setujui Pemasangan Pembatas Kecepatan di Mobil Pengemudi Bandel
Kamis / 28-05-2026, 06:19 WIB






