Tidak banyak negara yang mencoba mempertemukan hukum nasional, hukum agama, dan hukum adat sekaligus dalam satu kitab pidana.

Indonesia sedang menjalani eksperimen besar itu melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

>>> Memusingkan Omongan Orang Lain dan Tuntutan Kesempurnaan Sosial

KUHP baru lahir dengan ambisi membangun hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai Pancasila, lebih restoratif, dan lebih dekat dengan realitas sosial Indonesia yang majemuk.

Dalam bahasa politik hukum, KUHP baru ingin menjadi simbol dekolonisasi hukum nasional.

Persoalannya, keberagaman Indonesia selalu menghadirkan dilema. Negara membutuhkan instrumen hukum untuk menjaga ketertiban sosial dan harmoni publik.

Pada saat yang sama, negara juga dituntut melindungi kebebasan sipil, kebebasan beragama, dan hak kelompok minoritas.

Dalam konteks itulah implementasi KUHP baru layak dibaca sebagai ujian besar bagi masa depan pluralisme Indonesia. Dalam masyarakat majemuk, hukum tidak pernah benar-benar netral.

Ia selalu membawa tafsir mengenai nilai apa yang harus dilindungi negara dan kelompok mana yang dianggap perlu dijaga.

Charles Taylor dalam Multiculturalism and the Politics of Recognition (1992) menjelaskan pengakuan terhadap identitas kelompok merupakan bagian penting dari demokrasi modern.

Pengakuan itu menentukan apakah suatu kelompok merasa dihormati sebagai bagian sah dari komunitas politik.

KUHP baru tampaknya bergerak dalam semangat tersebut.

Negara ingin mengakui realitas keberagaman Indonesia, termasuk keberadaan hukum adat dan sensitivitas kehidupan beragama yang selama ini menjadi fondasi sosial masyarakat.

Hal itu terlihat jelas dalam dua klaster penting KUHP baru: Pasal 300-305 tentang tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama, serta Pasal 2 mengenai living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.