Kebolehan ini khusus bagi jemaah haji tamattu', bukan untuk golongan lainnya.

Orang dengan Puasa Wajib Tertentu (Mazhab Syafi'i)

Para ulama Mazhab Syafi'i memberikan kelonggaran bagi yang tidak sedang berhaji, khusus untuk puasa yang memiliki sebab (puasa dzu sababin).

Jenis puasa yang diperbolehkan meliputi puasa nazar, puasa kafarat, dan puasa qadha Ramadan yang mendesak.

Analogi yang digunakan adalah salat sunnah yang memiliki sebab, seperti salat tahiyyatul masjid, yang tetap boleh dikerjakan pada waktu terlarang.

Sementara puasa sunnah mutlak tanpa sebab tetap tidak diperbolehkan.

Bagi masyarakat umum yang tidak memiliki tanggungan nazar, kafarat, atau qadha mendesak, hari Tasyrik tetap menjadi waktu terlarang untuk berpuasa.

>>> Ulama Haramkan Jual Daging Kurban dan Bagian Tubuh Hewannya

Pilihan terbaik adalah menikmati hidangan kurban, berbagi makanan, serta memperbanyak zikir dan takbir.