Hari Tasyrik jatuh pada 11, 12, dan 13 Zulhijah, tiga hari setelah Idul Adha.

Waktu ini diperuntukkan bagi umat Islam untuk bersyukur dan menikmati nikmat Allah setelah penyembelihan hewan kurban.

>>> Kemendikdasmen Salurkan 159 Hewan Kurban ke 35 Provinsi

Mayoritas ulama melarang puasa pada hari-hari tersebut. Rasulullah SAW secara tegas melarangnya melalui para utusannya.

Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Hudzafah untuk mengumumkan: "Janganlah berpuasa pada hari-hari ini, karena hari-hari ini adalah untuk makan, minum, dan zikir kepada Allah."

(HR. Ahmad)

Ibnu Abbas RA juga meriwayatkan pengumuman serupa: "Janganlah kalian berpuasa pada hari-hari ini, karena hari-hari ini adalah untuk makan, minum, dan bersetubuh (bagi suami istri)."

Meski demikian, terdapat dua golongan yang dikecualikan oleh sebagian ulama berdasarkan kitab Fikih Ibadah dan Fiqih Sunnah.

Jemaah Haji Tamattu' atau Qiran

Golongan pertama adalah jemaah haji yang memilih metode Tamattu' atau Qiran.

Mereka diwajibkan membayar dam berupa penyembelihan kambing, namun jika tidak mampu, diganti dengan puasa 10 hari: 3 hari di masa haji dan 7 hari setelah pulang.

Ulama seperti Al-Auza'i, Ishaq, Imam Syafi'i dalam pendapat lamanya, serta Imam Ahmad membolehkan puasa di hari Tasyrik bagi jemaah haji tamattu' yang belum sempat puasa 3 hari sebelum Arafah.

Pendapat ini berdasarkan perkataan Ibnu Umar RA: "Puasa bagi yang berhaji tamattu adalah hingga hari Arafah.

>>> Pembelajaran di Universitas Harus Sinkron dengan Kebutuhan Industri

Bila ia tidak memiliki hewan sembelihan dan belum berpuasa, maka ia harus berpuasa pada hari-hari ketika berada di Mina (hari Tasyrik)."

(HR. Bukhari)