Apabila kuantitas orang yang berkurban pada seekor sapi melebihi batasan tujuh orang, maka kedudukannya berubah dalam syariat.

Miftahul menyebutkan bahwa kondisi tersebut membuat statusnya tidak lagi menjadi ibadah kurban, melainkan sedekah daging biasa pada Idul Adha.

Mengenai pemanfaatan dana APBN, MUI menilai pembelian hewan kurban menggunakan dana pribadi pejabat tidak bermasalah secara hukum Islam.

>>> WOM Finance Catat Pembiayaan Emas MASKu Tembus Rp6 Miliar

Sebaliknya, penggunaan uang negara wajib tunduk pada aturan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

“Itu mungkin ranahnya auditor ya yang bisa mengaudit sumber dana dari mana.

APBN itu kan uang dari rakyat, bisa jadi uang utang, uang pajak, dan ketentuan penggunaan uang pajak,” ucap Miftahul.

Pihaknya menambahkan bahwa tata kelola anggaran negara sudah diatur secara ketat oleh hukum tertulis.

Oleh sebab itu, diperlukan proses pemeriksaan formal guna menguji kelayakan penggunaan dana tersebut.

“Uang negara kan sudah ada aturan masing-masing, diatur oleh undang-undang. Sehingga apakah dia itu dibenarkan atau tidak, itu tergantung hasil daripada audit yang dilakukan oleh auditor,” katanya.

MUI secara kelembagaan tidak mempunyai otoritas hukum untuk memastikan keberadaan penyimpangan anggaran dalam kebijakan kurban ini.

Penilaian teknis mengenai urusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penuh lembaga audit formal.

“MUI tidak mempunyai kompetensi untuk menilai apakah itu salah penggunaannya atau tidak. Kita tunggu dari audit, baik itu BPK atau inspektorat,” imbuhnya.

Dampak Sosial dan Penguatan Ekonomi Lokal

Sebelumnya, penjelasan resmi mengenai latar belakang pengadaan ini telah disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro.

Pemerintah menegaskan bahwa pembelian sapi kurban via APBN ini merupakan bagian dari realisasi program kerja.

Aktivitas pendistribusian satwa kurban ini sengaja dirancang untuk menyokong kebutuhan masyarakat luas di berbagai daerah selama perayaan hari besar keagamaan.

Selain dimensi sosial, program ini diklaim mendatangkan stimulus ekonomi bagi sektor peternakan domestik.

Langkah penyerapan ribuan sapi dari peternak lokal diproyeksikan mampu mendongkrak produktivitas usaha peternakan nasional.

>>> Harga Emas Pegadaian Turun per Rabu 27 Mei 2026, Antam Tembus Rp2,91 Juta per Gram

Kebijakan ini sekaligus ditempatkan pemerintah sebagai langkah taktis dalam memperkokoh ketahanan pangan di Indonesia.