Penyaluran 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 2026 memicu perbincangan hangat di ruang publik.

Kebijakan ini mengundang perhatian setelah pihak Istana mengonfirmasi bahwa pengadaan hewan kurban tersebut bersumber dari dana APBN.

>>> Saint Nerona Imu Turun Tangan Lawan Pangeran Loki di Arc Elbaf

Nilai anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pengadaan sapi kurban ini diperkirakan menyentuh angka Rp100 miliar.

Penggunaan dana negara untuk aktivitas ibadah inilah yang kemudian melahirkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Ribuan sapi berkualitas premium tersebut memiliki berat rata-rata sebesar 800 kilogram.

Hewan kurban ini didistribusikan secara meluas ke pemerintah daerah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Penyaluran ini dinilai sebagian pihak sangat membantu pemenuhan kebutuhan daging kurban bagi masyarakat.

Namun, sebagian kalangan lain mempertanyakan legalitas dan mekanisme pemanfaatan uang negara untuk ibadah personal.

Pandangan MUI Soal Keabsahan Ibadah dan Asal Dana

Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menerangkan bahwa terdapat dua poin krusial yang mesti dicermati.

Aspek pertama menyangkut keabsahan ketentuan ibadah kurban, sedangkan aspek kedua berkaitan dengan asal-usul dana.

Miftahul menjelaskan bahwa hukum Islam menetapkan batasan kuantitas pembuat kurban untuk setiap jenis hewan.

Seekor kambing atau domba hanya berlaku untuk satu orang, sementara sapi, kerbau, dan unta dapat ditujukan bagi maksimal tujuh orang pembeli kurban.

“Ibadah kurban itu punya syarat dan rukun tertentu.

Salah satunya bahwa hewan kurban jika domba dan kambing itu kan sah dari satu orang, kalau kerbau, sapi, onta itu maksimal untuk 7 orang,” kata Miftahul.