Sengkarut regulasi kebijakan impor di Indonesia dinilai telah menjerat industri pelayaran nasional ke dalam pusaran kerumitan yang kian kusut.

Inkonsistensi produk hukum yang berulang kali berubah, mulai dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, Permendag Nomor 8 Tahun 2024, hingga aturan payung terbaru Permendag Nomor 16 Tahun 2025, berdampak sistemik pada kelumpuhan logistik di pelabuhan utama.

>>> Saint Nerona Imu Turun Tangan Lawan Pangeran Loki di Arc Elbaf

Dampak ini juga mengancam eksistensi industri padat karya dalam negeri.

Ketidakpastian Hukum dan Dampak Operasional

Pengamat sekaligus mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Jakarta, Revitriyoso Husodo, mengatakan regulasi yang fluktuatif ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Regulasi tersebut juga menghambat agenda hilirisasi sektor pelayaran nasional.

“Hilirisasi yang dimaksud adalah upaya untuk memberi nilai tambah terhadap industri di segala bidang termasuk di industri pelayaran sehingga dapat menambah pemasukan devisa negara,” ujar Revitriyoso melalui keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Revitriyoso mengatakan kerancuan aturan sempat memicu penumpukan hingga 26 ribu peti kemas (port congestion) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak pada Mei 2024 lalu.

Hal ini imbas ketatnya syarat dokumen perizinan impor.

Drama logistik tersebut melonjakkan rasio penumpukan peti kemas (Yard Occupancy Ratio/YOR) mendekati bahkan melebihi ambang batas aman 90 persen.

Akibatnya, kapasitas operasional pelabuhan kehilangan fleksibilitas untuk menerima muatan baru.

“Dampak operasionalnya adalah membengkaknya waktu tunggu (dwelling time) yang mengakibatkan biaya tambat lebih besar.

Dampak lainnya adalah penurunan produktivitas terminal dikarenakan keterbatasan ruang gerak alat berat seperti Rubber Tyred Gantry (RTG) sehingga menurunkan performa kecepatan pelayanan bongkar muat,” jelasnya.