Sengkarut Regulasi Impor Menjerat Industri Pelayaran Nasional
Sengkarut regulasi kebijakan impor di Indonesia dinilai telah menjerat industri pelayaran nasional ke dalam pusaran kerumitan yang kian kusut.
Inkonsistensi produk hukum yang berulang kali berubah, mulai dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, Permendag Nomor 8 Tahun 2024, hingga aturan payung terbaru Permendag Nomor 16 Tahun 2025, berdampak sistemik pada kelumpuhan logistik di pelabuhan utama.
>>> Saint Nerona Imu Turun Tangan Lawan Pangeran Loki di Arc Elbaf
Dampak ini juga mengancam eksistensi industri padat karya dalam negeri.
Ketidakpastian Hukum dan Dampak Operasional
Pengamat sekaligus mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Jakarta, Revitriyoso Husodo, mengatakan regulasi yang fluktuatif ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Regulasi tersebut juga menghambat agenda hilirisasi sektor pelayaran nasional.
“Hilirisasi yang dimaksud adalah upaya untuk memberi nilai tambah terhadap industri di segala bidang termasuk di industri pelayaran sehingga dapat menambah pemasukan devisa negara,” ujar Revitriyoso melalui keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Revitriyoso mengatakan kerancuan aturan sempat memicu penumpukan hingga 26 ribu peti kemas (port congestion) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak pada Mei 2024 lalu.
Hal ini imbas ketatnya syarat dokumen perizinan impor.
Drama logistik tersebut melonjakkan rasio penumpukan peti kemas (Yard Occupancy Ratio/YOR) mendekati bahkan melebihi ambang batas aman 90 persen.
Akibatnya, kapasitas operasional pelabuhan kehilangan fleksibilitas untuk menerima muatan baru.
“Dampak operasionalnya adalah membengkaknya waktu tunggu (dwelling time) yang mengakibatkan biaya tambat lebih besar.
Dampak lainnya adalah penurunan produktivitas terminal dikarenakan keterbatasan ruang gerak alat berat seperti Rubber Tyred Gantry (RTG) sehingga menurunkan performa kecepatan pelayanan bongkar muat,” jelasnya.
Update Terbaru
Honor 600 Pro vs Xiaomi 17: Dua Flagship dengan Keunggulan Berbeda
Senin / 01-06-2026, 04:44 WIB
Sinopsis The Message di Bioskop Trans TV 27 Mei 2026: Film Sejarah Islam Legendaris
Senin / 01-06-2026, 04:44 WIB
Ibu Niko Al Hakim Diduga Sindir Rachel Vennya Soal Ketidakhadiran Cucu
Senin / 01-06-2026, 04:44 WIB
Perbandingan Xiaomi Pad 8 Pro vs Samsung Galaxy Tab S10 FE+: Mana yang Lebih Unggul?
Senin / 01-06-2026, 04:39 WIB
Transmart Full Day Sale 2026: Diskon TV dan Mesin Cuci Terbaru Paling Banyak Dicari
Senin / 01-06-2026, 04:39 WIB
Hari Terakhir Relaksasi Lapor SPT Badan 2026, Pastikan 3 Hal Ini Lengkap Tanpa Ribet
Senin / 01-06-2026, 04:39 WIB
Huawei Uji Teknologi Fusion Kamera Multi-Sensor untuk Pura 100
Senin / 01-06-2026, 04:34 WIB
Bahlil Cari Pencipta Lagu 'Mas Bahlil Ganteng', Sosoknya Kini Banyak Dicari
Senin / 01-06-2026, 04:34 WIB
Pasutri Bos WO Marwah Catering Ditangkap, Jadi Tersangka Penggelapan
Senin / 01-06-2026, 04:34 WIB
OnePlus Nord CE 6 Lite vs Redmi Note 15: Dua Ponsel Mid-Range dengan Fokus Berbeda
Senin / 01-06-2026, 04:29 WIB
Jemaah Haji Wajib Istirahat Total Usai Armuzna, KBIHU Diminta Lapor Agenda
Senin / 01-06-2026, 04:29 WIB
Tabrakan Beruntun di Virginia: Bus Hantam Mobil, 5 Tewas
Senin / 01-06-2026, 04:29 WIB
Lenovo Resmi Luncurkan Desktop Gaming Legion Blade 7000K dengan Harga Rp22 Jutaan
Senin / 01-06-2026, 04:24 WIB
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 31 Mei 2026, Lengkap dari 24K hingga 5K
Senin / 01-06-2026, 04:24 WIB






