“Penghapusan instrumen persetujuan impor pada komoditas turunan membuat neraca komoditas dan rekomendasi Kementerian Perindustrian tidak berlaku lagi.

Akibatnya, pengawasan kuota impor hilang, yang memicu banjirnya bahan baku impor murah dan membuat ratusan ribu ton stok gula serta tetes tebu lokal tidak terjual,” urai Revitriyoso.

Celah hukum lain ditemukan pada Pasal 8 mengenai pelonggaran pengalihan status Angka Pengenal Importir Umum (API-U) ke Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Komisi VI DPR RI menilai regulasi ini rentan disalahgunakan oleh importir nakal untuk memasukkan barang konsumsi jadi dengan dalih bahan baku produksi, yang kemudian langsung dijual bebas ke pasar domestik.

Di tengah gempuran pelonggaran proteksi barang luar negeri, Permendag 16 Tahun 2025 justru menerapkan penegakan hukum dan sanksi bertingkat yang sangat ketat bagi pelaku usaha domestik yang dinilai belum siap beradaptasi dengan sistem klaster digital baru.

Sanksi tersebut mencakup penahanan logistik sepihak oleh Bea Cukai, pembekuan total izin impor, hingga rekomendasi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) jika pelaku usaha melakukan kesalahan pelaporan dalam tenggat waktu pengawasan post-border.

Untuk mengakhiri lingkaran setan komplikasi regulasi ini, Revitriyoso mendesak pemerintah untuk segera menyederhanakan birokrasi impor secara presisi tanpa mengorbankan proteksi terhadap pasar dalam negeri.

“Permasalahan tumpang tindih peraturan harus segera diurai agar sektor pelayaran berfungsi optimal.

>>> Harga Emas Pegadaian Turun per Rabu 27 Mei 2026, Antam Tembus Rp2,91 Juta per Gram

Perlu adanya upaya perbaikan dan penyempurnaan platform Online Single Submission (OSS) dan INATRADE sebagai prosedur pengurusan izin impor bagi pelaku usaha nasional,” pungkasnya.