Sengkarut Regulasi Impor Menjerat Industri Pelayaran Nasional
Secara makro ekonomi, pembengkakan ongkos logistik ini memaksa pengusaha membakar lebih banyak bahan bakar minyak (BBM) akibat waktu tunggu kapal yang lama.
Hal ini memicu denda keterlambatan (demurrage), hingga terpaksa mengalihkan rute evakuasi kargo ke pelabuhan alternatif yang lebih jauh sehingga menambah ongkos transportasi darat.
Tidak hanya merugikan sektor riil, kemacetan jalur antrean truk kontainer yang mengular keluar-masuk pelabuhan berimbas pada kemacetan jalan tol dalam kota Jakarta.
“Polusi udara meningkat dikarenakan ratusan truk yang tertahan dalam kondisi mesin menyala (idling) memperburuk kualitas udara di sekitar kawasan pelabuhan,” tuturnya.
Perubahan Regulasi yang Kontroversial
Revitriyoso menguraikan, akar masalah bermula dari Permendag No. 36 Tahun 2023 yang menggeser pengawasan dari post-border ke border serta mewajibkan dokumen tambahan berupa Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Laporan Surveyor (LS) berdasarkan Pasal 20, 21, dan 24.
>>> WOM Finance Catat Pembiayaan Emas MASKu Tembus Rp6 Miliar
Aturan ini dinilai terlalu mencekik aliran barang di gerbang masuk.
Pemerintah kemudian merespons dengan merilis aturan relaksasi lewat Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang menghapus syarat Pertek dari Kementerian Perindustrian.
Namun, kebijakan ini dinilai terlampau ekstrem ke arah sebaliknya.
Seluruh barang impor seperti besi, baja, tekstil, dan elektronik yang sempat tertahan diizinkan keluar hanya dengan melampirkan LS.
Dampaknya, pasar domestik seketika kebanjiran produk impor jadi yang memicu kebangkrutan industri lokal dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Situasi kian diperkeruh dengan hadirnya Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagai aturan payung terbaru.
Deregulasi pengawasan Larangan dan Pembatasan (Lartas) pada Pasal 93 aturan anyar ini langsung menuai kritik tajam, salah satunya dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).
Update Terbaru
Xiaomi Resmi Luncurkan Xiaomi 17T dan 17T Pro dengan Kamera Leica
Senin / 01-06-2026, 05:24 WIB
Politisi Brasil Taruhkan Kursi Parlemen dalam Duel Dota 2
Senin / 01-06-2026, 05:24 WIB
Pemuda Pancasila Sragen Bagikan Ribuan Nasi Tumpang Gratis Sambut Hari Lahir Pancasila
Senin / 01-06-2026, 05:24 WIB
Agents of the Four Seasons Rilis Visual dan Trailer Klimaks
Senin / 01-06-2026, 05:19 WIB
Bursa Asia Menguat di Awal Perdagangan, Investor Cermati Perkembangan Geopolitik
Senin / 01-06-2026, 05:19 WIB
Resmi, DSI Ambil Alih Ekspor Sawit dan Batu Bara Mulai Besok
Senin / 01-06-2026, 05:19 WIB
The Lonely Snow Widow and the Cursed Ring Dapat Adaptasi Anime TV
Senin / 01-06-2026, 05:14 WIB
Bayar PKB dan BBNKB Makin Ringan, Sanksi Administratif Resmi Dihapus Otomatis 2026
Senin / 01-06-2026, 05:14 WIB
Batas Setor dan Lapor PPN Masa April 2026 Mundur, Cek Jadwal Resmi
Senin / 01-06-2026, 05:14 WIB
Spring 2026 Anime Rankings Week 8: Re:ZERO Kembali ke Puncak
Senin / 01-06-2026, 05:09 WIB
Cara Cek Desil DTKS 2026: Intip Status Bansos Terbaru Hanya Modal NIK KTP
Senin / 01-06-2026, 05:09 WIB
Kopi Hitam vs Kopi Susu: Mana Lebih Sehat untuk Rutinitas 2026?
Senin / 01-06-2026, 05:09 WIB
One Piece Rilis Trailer Holy Knights, Perkenalkan Shamrock, Gunko, Sommers, dan Killingham
Senin / 01-06-2026, 05:04 WIB
Ekspor Satu Pintu Danantara DSI Resmi Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Senin / 01-06-2026, 05:04 WIB






