Secara makro ekonomi, pembengkakan ongkos logistik ini memaksa pengusaha membakar lebih banyak bahan bakar minyak (BBM) akibat waktu tunggu kapal yang lama.

Hal ini memicu denda keterlambatan (demurrage), hingga terpaksa mengalihkan rute evakuasi kargo ke pelabuhan alternatif yang lebih jauh sehingga menambah ongkos transportasi darat.

Tidak hanya merugikan sektor riil, kemacetan jalur antrean truk kontainer yang mengular keluar-masuk pelabuhan berimbas pada kemacetan jalan tol dalam kota Jakarta.

“Polusi udara meningkat dikarenakan ratusan truk yang tertahan dalam kondisi mesin menyala (idling) memperburuk kualitas udara di sekitar kawasan pelabuhan,” tuturnya.

Perubahan Regulasi yang Kontroversial

Revitriyoso menguraikan, akar masalah bermula dari Permendag No. 36 Tahun 2023 yang menggeser pengawasan dari post-border ke border serta mewajibkan dokumen tambahan berupa Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Laporan Surveyor (LS) berdasarkan Pasal 20, 21, dan 24.

>>> WOM Finance Catat Pembiayaan Emas MASKu Tembus Rp6 Miliar

Aturan ini dinilai terlalu mencekik aliran barang di gerbang masuk.

Pemerintah kemudian merespons dengan merilis aturan relaksasi lewat Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang menghapus syarat Pertek dari Kementerian Perindustrian.

Namun, kebijakan ini dinilai terlampau ekstrem ke arah sebaliknya.

Seluruh barang impor seperti besi, baja, tekstil, dan elektronik yang sempat tertahan diizinkan keluar hanya dengan melampirkan LS.

Dampaknya, pasar domestik seketika kebanjiran produk impor jadi yang memicu kebangkrutan industri lokal dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Situasi kian diperkeruh dengan hadirnya Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagai aturan payung terbaru.

Deregulasi pengawasan Larangan dan Pembatasan (Lartas) pada Pasal 93 aturan anyar ini langsung menuai kritik tajam, salah satunya dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).