Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan mantan administrator media sosial Fujianti Utami Putri sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana.

Penetapan ini dilakukan pada Selasa (26/5/2026) setelah penyidik menyatakan seluruh barang bukti telah lengkap.

>>> Kalender Jawa 27 Mei 2026: Weton Rabu Wage Berneptu 11

Pihak kepolisian menaikkan status kasus ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti kuat mengenai aliran dana kerja sama iklan yang tidak disetorkan ke rekening manajemen.

Mantan karyawan tersebut diduga membawa kabur dana sekitar Rp 1 miliar serta mengambil beberapa aset milik korban.

Aset yang hilang mencakup laptop untuk bekerja dan beberapa barang bermerek lainnya.

Selain melakukan penggelapan, tersangka juga diduga menghapus ribuan riwayat pesan singkat dengan klien pada media sosial untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Fujianti Utami Putri menyatakan bahwa akumulasi dana yang tidak disetorkan oleh mantan karyawannya selama masa kerja mencapai angka miliaran rupiah.

"Gak M-M-an banget sih, tapi satu M-an lah," kata Fuji saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

>>> Promo Alfamart 24-31 Mei 2026: Diskon Spesial Produk Harian

Selebgram berusia 23 tahun tersebut mengaku sangat kecewa terhadap tindakan mantan karyawannya dan meminta tersangka untuk menghentikan perbuatan tersebut.

"Tobat-tobat aja ya, tobat dari penyimpangan dan makan uang, laptop, tobat aja sih. Jangan dilakuin lagi, udah cukup pokoknya," tegas Fuji.

Anak bungsu dari empat bersaudara ini merasakan sakit hati yang mendalam karena kepercayaannya selama satu setengah tahun bekerja telah disalahgunakan oleh tersangka.

"Harusnya lega ya karena dia sudah menjadi tersangka mulai hari ini. Tapi tadi pas ngelihat dia rasanya tuh kayak kesal banget.

Kayak belum ikhlas.

>>> Julian Alvarez Tegaskan Ambisi Argentina Pertahankan Gelar Piala Dunia 2026

Ini bukan sekadar uangnya aja ya, tapi semua perbuatan yang dia lakuin ke aku, ngerasa tuh aku nggak terima aja diperlakukan seperti itu," pungkas Fuji.