Fiona Khairunisa membantah terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta.

Kasus ini melibatkan selebritas Vicky Prasetyo dan dilaporkan oleh pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, ke Polda Jawa Timur pada 11 Juni 2026.

in1

>>> Revisi UU P2SK Dinilai Perkuat Industri Kripto di Indonesia

Fiona mengaku kaget saat mengetahui namanya masuk dalam laporan tersebut. Ia menegaskan tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

"Sebenarnya kalau aku tuh awalnya sangat kaget ngelihat aku dilaporkan sama Mas Fajar," kata Fiona saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.

Ia merasa sebagai korban karena tidak pernah melakukan perbuatan yang dimaksud. "Di sini aku merasa sebagai korban, aku tidak melakukan apa pun tapi kenapa aku bisa dilaporkan," ujarnya.

Kuasa Hukum: Barang Dikirim ke Tempat Usaha, Bukan ke Pribadi

Kuasa hukum Fiona, Faomasi Laia, menjelaskan bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam transaksi pengadaan barang.

Seluruh perangkat audio dari pelapor dikirimkan ke alamat entitas bisnis Kopi Revolusi, bukan ke kediaman pribadi Fiona.

"Ini kan masalah pembayaran barang yang telah dikirim oleh Saudara Fajar ke Kopi Revolusi. Kita jelas baca bahwa dalam nota penjualan itu dikirim bukan ke pribadi.

Bukan ke pribadi Mbak Fiona. Itu sudah jelas dikirim ke Kopi Revolusi berdasarkan nota penjualan," jelas Faomasi.

Faomasi menyayangkan sikap pelapor yang langsung menyebut nama Fiona di media sosial tanpa klarifikasi terlebih dahulu. Menurutnya, ada perbedaan pertanggungjawaban hukum antara individu dan badan usaha.

"Kami sangat sesalkan ketika pelapor membuat berita di media sosial, membawa-bawa atau langsung menyebutkan secara gamblang nama klien kami.