Pemberian insentif pajak untuk mobil dan motor listrik dipastikan mundur satu bulan dari jadwal awal yang direncanakan pada Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi penundaan ini pada Selasa (26/5/2026).

>>> Daftar Rest Area Tol Trans Jawa yang Dilengkapi SPKLU untuk Mudik Idul Adha 2026

"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," ujar Purbaya.

Penundaan dilakukan karena proses finalisasi skema dan rincian perhitungan yang masih digodok lintas kementerian.

"Ada perhitungan yang masih dilakukan," kata Purbaya.

Skema Insentif Berdasarkan Jenis dan Baterai

Formulasi kebijakan PPN DTP akan berkisar antara 40 persen hingga 100 persen.

Besaran insentif disesuaikan dengan jenis kendaraan dan spesifikasi baterai.

>>> IIMS Surabaya 2026: Pameran Otomotif dan Konser Musik di Grand City

"PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen. Nanti masih didiskusikan skemanya.

Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," jelas Purbaya.

Pemerintah juga memberikan prioritas khusus bagi kendaraan yang menggunakan material lokal untuk mendukung hilirisasi industri nasional.

"Kenapa yang nikel lebih besar subsidinya? Karena supaya nikel kita kepakai," kata Purbaya.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Perindustrian selaku otoritas teknis belum memberikan respons resmi.

>>> Polri Luncurkan ETLE Drone Mobile dan SIM Digital untuk Pengawasan Lalu Lintas

Rencana awal insentif mencakup mobil listrik rakitan dalam negeri dan bantuan Rp 5 juta untuk 100.000 unit motor listrik pada periode pertama.