Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Guru Agama
Kementerian Agama (Kemenag) bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan.
Langkah ini ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan di Kantor Kemenag RI, Jakarta, pada Selasa (26/5).
>>> Studi Ungkap Medan Magnet Ganymede Berasal dari Inti yang Masih Tumbuh
Saat ini, terdapat sekitar 1,2 juta guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Pendidikan Islam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 553.256 orang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Prioritas bagi Guru Honorer dan Non-ASN
Perluasan perlindungan diprioritaskan bagi guru honorer, guru madrasah, guru pesantren, penyuluh agama, serta tenaga kependidikan non-ASN. Kelompok ini dinilai rentan terhadap risiko sosial ekonomi dan risiko kerja.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan bentuk perhatian negara.
Ia akan menginstruksikan agar seluruh tenaga pendidik madrasah, pesantren, bahkan imam, muazin, dan marbot mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya ini didukung berbagai regulasi, seperti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2022.
Nota Kesepahaman Nomor 18 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2100 tahun 2026 juga menjadi payung hukum.
>>> IFG Life Gelar IFG Youth Runner 2026 untuk Bina Karakter Atlet Muda
Petunjuk Teknis BOP dan BOS kini mewajibkan sekolah penerima dana untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga pendidik.
Apresiasi dan Komitmen Berkelanjutan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengapresiasi komitmen Kemenag.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan kesejahteraan guru sebagai prioritas nasional.
Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim jaminan sebesar Rp19,6 miliar bagi pekerja di sektor Pendidikan Islam.
Manfaat ini disalurkan kepada guru madrasah, ustadz lembaga pendidikan Al-Qur'an, dan guru pendidikan agama Islam.
Klaim tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa pendidikan untuk ahli waris.
>>> Kenali Gejala Lupus, Penyakit Seribu Wajah yang Menyerang Imun Tubuh
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan literasi keuangan agar santunan dimanfaatkan secara bijak.
Update Terbaru
Advan Luncurkan Laptop Aigen Ultra untuk Dukung Komputasi AI
Rabu / 27-05-2026, 02:03 WIB
Meta Dukung Rencana Kewajiban Nomor Ponsel untuk Akun Media Sosial
Rabu / 27-05-2026, 02:03 WIB
Robot Humanoid Agibot Expedition A3 Ambruk Saat Peragakan Moonwalk di China
Rabu / 27-05-2026, 01:59 WIB
Spurs vs Thunder: Perebutan Keunggulan di Game 5 Final Wilayah Barat
Rabu / 27-05-2026, 01:59 WIB
Liverpool Incar Anthony Gordon sebagai Pengganti Mohamed Salah
Rabu / 27-05-2026, 01:59 WIB
Naomi Osaka Kalahkan Laura Siegemund di Babak Pertama Prancis Terbuka
Rabu / 27-05-2026, 01:59 WIB
Gujarat Titans Hadapi Royal Challengers Bengaluru di Kualifikasi 1 IPL 2026
Rabu / 27-05-2026, 01:59 WIB
POGI Ungkap Bahaya Paparan BPA Terhadap Pubertas Dini Anak
Rabu / 27-05-2026, 01:59 WIB
Woori Bank Korea Suntik Dana Dukung Bisnis Bank Woori Saudara
Rabu / 27-05-2026, 01:58 WIB
IG Sintya Marisca Diserbu Netizen Usai Kasus Woodyrman Terungkap
Rabu / 27-05-2026, 01:58 WIB
Ezviz Indonesia Luncurkan Kampanye SmartEZICombo untuk Keamanan Rumah Terintegrasi
Rabu / 27-05-2026, 01:58 WIB
Komdigi Blokir Situs Polymarket karena Fasilitasi Taruhan Digital
Rabu / 27-05-2026, 01:58 WIB
Studi Ungkap Model AI Claude Bisa Alami Kepanikan Saat Tekanan Komputasi Meningkat
Rabu / 27-05-2026, 01:54 WIB
Ezviz Perluas Portofolio Smart Home di Indonesia Lewat Pengembangan Ekosistem
Rabu / 27-05-2026, 01:54 WIB






