Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap dua pengedar sabu di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kecamatan Sepaku, pada Minggu (24/5).

Kedua tersangka berinisial AA (46) dan H (41) kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

>>> 6 Momen Paling Emosional di Arc Elbaf One Piece Pilihan Nakama

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di RT 005 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU kemudian melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

Petugas mencurigai AA yang berada di depan sebuah rumah kontrakan. Pemeriksaan dan penggeledahan pun dilakukan.

Dari AA, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 0,52 gram dalam kaleng, uang tunai Rp100 ribu, timbangan digital, plastik klip, sekop sedotan, dan satu ponsel.

>>> Jung Woo Sung dan Wi Ha Joon Bintangi Film Sejarah Sal Saeng Bu

Pengembangan kasus membawa petugas ke H, yang secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan sabu lain di halaman belakang kontrakan.

Polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,96 gram yang disembunyikan di bawah pohon dan ditutupi kayu, serta uang tunai Rp558 ribu hasil penjualan.

Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya menyatakan kedua tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar sesuai Undang-Undang Narkotika.

>>> Jennifer Coppen Siapkan Pernikahan Dua Hari Bersama Justin Hubner

Polres PPU mengimbau masyarakat melaporkan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau WhatsApp Pengaduan Kapolres PPU.