Pemusatan perdagangan komoditas oleh pemerintah memicu gangguan besar pada pasar minyak nabati global. Kebijakan baru ini melumpuhkan rantai pasok pertanian dari tingkat petani swadaya hingga meja perdagangan institusional.

Kepanikan pasar merebak setelah adanya mandat pemerintah yang mewajibkan seluruh ekspor minyak kelapa sawit melalui sistem satu pintu.

>>> IHSG 26 Mei 2026 Dibuka Menguat, Saham Prajogo Pangestu Melonjak

Sistem ini dikelola oleh Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah super-holding investasi negara yang baru dibentuk.

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan Asosiasi Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI) mengonfirmasi kejatuhan harga tandan buah segar (TBS) lokal.

Nilai jual pasaran anjlok dalam semalam menjadi Rp 1.500 per kilogram di berbagai pusat produksi utama, bahkan menyentuh angka terendah Rp 1.000 per kilogram di Mamuju.

Dampak di sektor hulu ini segera merembet ke perdagangan institusional.

Harga tender minyak sawit mentah (CPO) domestik merosot dari Rp 15.300 menjadi Rp 12.150 per kilogram hanya dalam beberapa sesi perdagangan.

Eksportir global, perusahaan penyulingan, dan rumah dagang besar kini membekukan pesanan pembelian. Mereka juga menghentikan sementara transaksi demi mengkaji lanskap regulasi yang berubah drastis.

Hambatan regulasi di Indonesia langsung mengganggu pasokan pangan dan bahan bakar nabati dunia.

Kelumpuhan pasar yang tiba-tiba ini memperlihatkan risiko eksekusi besar yang dihadapi pemerintahan baru dalam upaya mengonsolidasikan kendali negara atas aset strategis.

Industri ini menopang mata pencaharian sekitar 17 juta orang. Kemacetan operasional yang berkepanjangan berisiko mengurangi pasokan pasar konsumen internasional sekaligus menekan pertumbuhan ekonomi lokal.

Dampak langsung dari situasi ini mengancam penurunan hasil panen di seluruh wilayah nusantara secara permanen.