"Sebelumnya ada peraturan gubernur pemilahan sampah. Nah Ingub untuk menjalankan itu, tapi sifatnya dia lebih ke internal.

Ketika sifatnya internal maka konsekuensinya adalah dia semacam himbauan," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, regulasi yang ada saat ini masih condong membebankan tanggung jawab pengelolaan dan pemilahan limbah secara mandiri kepada individu masyarakat.

Hal itu tanpa didukung oleh kesiapan sistem kolektif.

"Catatan pentingnya adalah aturan tersebut itu kayak semacam meminta warga untuk secara mandiri melakukan pemilahan, menekankan itu pada warga atau hanya pada level individualnya.

Tapi untuk level kolektifnya enggak," katanya.

Walhi menyarankan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah minimal sebesar tiga persen. Anggaran itu untuk mendanai pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah secara menyeluruh.

"Paling enggak minimal tiga persen, digunakan untuk apa? Untuk membangun infrastruktur sampahnya," ujarnya.

Selain pembenahan fasilitas, Wahyu meminta pemerintah memperluas tanggung jawab penanganan kepada pihak produsen. Pemerintah juga diminta memberikan insentif ekonomi bagi warga melalui optimalisasi fungsi bank sampah.

"Jadi tidak menekankan hanya pada warga saja, tapi harus juga pada produsen seperti itu," katanya.

Walhi menganggap pengenaan sanksi bagi warga tidak adil selama peta jalan penanganan sampah belum jelas. Regulasi tanpa infrastruktur kuat hanya akan menjadi sekadar instruksi di atas kertas.

>>> Alasan Warga RI Pilih Berobat ke Malaysia dan Singapura, Bukan Cuma Murah

"Road map penanganan sampahnya harus jelas dulu, mau ngapain gitu, kalau cuman skema seperti hanya melalui Ingub, itu masih abstrak yang akan sulit, itu hanya sekedar instruksi saja," pungkasnya.