Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak segera mengoptimalkan infrastruktur sistem pengolahan sampah berbasis 3R.

Desakan ini muncul menjelang pemberlakuan kebijakan pembatasan pembuangan sampah organik ke TPST Bantargebang pada 1 Agustus 2026.

>>> Jadwal KRL Jogja Solo 25 dan 26 Mei 2026 Terbaru dari KAI

Kebijakan tersebut mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Keduanya menyoroti kesiapan sistem pengangkutan serta fasilitas pengelolaan di lapangan.

Pentingnya Pengolahan Sampah Organik di Tingkat Rumah Tangga

Ketua Komisi D DPRD Jakarta Yuke Yurike menegaskan bahwa penguatan sistem pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga hingga wilayah sangat penting.

Hal ini demi menekan volume pembuangan konvensional.

"Kalau di Bantargebang sudah mulai tidak boleh untuk organikan. Jadi kita sudah harus mulai mengolah sampah organik," kata Yuke di Gedung DPRD Jakarta.

Yuke menambahkan bahwa fasilitas skala kecil hingga menengah diperlukan.

Fasilitas itu untuk mengubah sampah organik menjadi bubur sampah olahan dapur sebelum didistribusikan ke fasilitas yang lebih besar.

"Dukungan terhadap pengolahan sampah organik di tingkat wilayah itu juga penting," ujarnya.

Komisi D juga mempersoalkan integrasi sistem angkutan.

Sampah yang sudah dipilah oleh warga secara mandiri tidak boleh kembali bercampur ketika diangkut menuju tempat penampungan akhir.

"Yang menjadi concern kita adalah, setelah dipilah, itu diangkutnya bagaimana," ucapnya.

Persoalan regulasi juga mendapat kritik dari Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Walhi Eksekutif Nasional Wahyu Eka Styawan.

Ia menilai Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 belum ditopang anggaran memadai.

>>> Pemerintah Percepat Penyediaan Lahan Huntap di Aceh Tamiang