Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memutus akses situs web Polymarket di Indonesia. Platform tersebut terindikasi menyediakan aktivitas judi online berkedok pasar prediksi.

Penindakan tegas terhadap platform berbasis teknologi blockchain ini diumumkan pada Sabtu (23/5/2026). Pemerintah juga melacak akun media sosial yang berafiliasi dengan Polymarket.

>>> Jadwal Film dan Sepakbola 24 Mei 2026: Tayangan Seru di TV

Kategori Perjudian

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa Polymarket tetap masuk kategori perjudian. Penggunaan aset kripto dan teknologi modern tidak mengubah esensi taruhan dari layanan tersebut.

"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia.

Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti," ujar Alex.

>>> Ndarboy Genk Jadi Penampil Utama di Hari Ketiga Jogja Financial Festival 2026

Pemutusan akses dilakukan demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari risiko kerugian finansial. Komdigi kini memperluas pemantauan pada kanal digital lain yang menyediakan layanan serupa.

Tindakan ini sejalan dengan kebijakan pemblokiran di negara lain seperti Singapura, Brasil, dan India. Pembatasan akses serupa juga berlaku di Taiwan, Thailand, China, hingga Jepang.

>>> Ratu Sofya Bantah Somasi Orang Tua dan Ungkap Adegan Intim Film Dosa

Warga negara Indonesia diimbau menjauhkan diri dari segala aktivitas taruhan digital. Komdigi terus mengintensifkan pengawasan siber dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.