Kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 200 cc mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh diskon 9 persen.

Tambahan potongan diberikan kepada wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yaitu 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Kalimantan Tengah: Bebas Denda dan Diskon PKB

Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan program pemutihan dalam rangka HUT Ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT Ke-81 RI. Program berlangsung dari 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026.

Wajib pajak yang terlambat memperpanjang STNK dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Namun, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, serta PNBP untuk pengurusan STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Bagi wajib pajak patuh, pemerintah menyediakan insentif pemotongan nilai PKB.

>>> Harga BBM Pertamina 23 Mei 2026 Belum Berubah, Cek Daftar Terbaru

Diskon 6 persen untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen untuk pembayaran hingga 60 hari, dan 2 persen untuk pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.