Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar oleh sejumlah pemerintah daerah pada tahun 2026. Langkah ini bertujuan memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan sekaligus meningkatkan tertib administrasi.

Empat provinsi saat ini masih memberlakukan program tersebut dengan skema, syarat, dan masa berlaku yang berbeda-beda. Beberapa daerah bahkan menghapuskan sanksi administratif dan tunggakan secara menyeluruh.

>>> Wacana Pajak Kendaraan Listrik Kembali Mengemuka, Pengamat Dorong Skema Progresif

Bengkulu: Bebas Denda dan Tunggakan

Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan pemutihan sejak 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan tunggakan pajak, serta kewajiban membayar pajak hanya untuk satu tahun berjalan.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat.

"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi.

Jawa Tengah: Diskon Pokok PKB 5 Persen

Provinsi Jawa Tengah menggelar program serupa dengan masa berlaku hingga Desember 2026. Pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.

Selain itu, terdapat penyesuaian sanksi administratif yang mengikuti pengenaan pokok PKB serta pengurangan tunggakan pokok beserta sanksinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.

Fasilitas ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak.

Bali: Diskon Hingga 9 Persen Plus Insentif Kepatuhan

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pemutihan sejak 5 Januari 2026 melalui Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025.

>>> Mobil Klasik 1974 Camaro Z28 Ditemukan di Dasar Danau Maine

Regulasi ini mengatur keringanan pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.