Pemerintah mulai membahas penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Langkah ini dipicu oleh tekanan terhadap pendapatan asli daerah seiring meningkatnya populasi mobil listrik.

Saat ini, pemerintah daerah masih diwajibkan memberikan pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

>>> Kesalahan Ketik Rp 100 Juta dalam Lelang Acura NSX Langka

Kebijakan itu merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan karena desakan daerah.

"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini adalah amanah dari aturan di atasnya," ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan gubernur untuk menggratiskan pajak kendaraan listrik. Namun, kebijakan itu mulai berdampak pada penurunan penerimaan fiskal sejumlah daerah.

Kajian dan Dampak Sosial

Teguh menjelaskan bahwa kajian penarikan pajak perlu mencakup aspek hukum, dampak sosial, industri otomotif, dan kapasitas fiskal daerah.

Ia menilai mobil listrik masih tergolong barang premium.

>>> Hyundai Recall 424.743 Kendaraan Akibat Airbag Meledak dan Rem Mendadak

"Dari sisi sosiologis, kendaraan listrik dikategorikan barang mewah sehingga perlu dikenakan pajak," kata Teguh. Keluhan mengenai perbedaan perlakuan pajak juga mulai muncul dari masyarakat, termasuk pengemudi ojek online.

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengingatkan pemerintah untuk mengkaji dampak pengurangan insentif secara mendalam.

"Penghentian insentif perlu diperhitungkan agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik," ujar Andry Satrio Nugroho, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative.

Andry menambahkan bahwa pemerintah daerah bisa mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang lebih ramah lingkungan. Salah satunya dengan menerapkan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ).

Berdasarkan data kajian INDEF GTI, kebijakan LEZ di satu titik seperti kawasan Sudirman, Jakarta, diproyeksikan mampu mendatangkan pendapatan daerah hingga Rp 383 miliar per tahun.

>>> Nissan Rationasi Oli Mesin, Prioritas untuk Pelanggan Tertentu

"Potensi ini masih dari satu kawasan dan bisa bertambah," kata Andry.