Pemerintah Bahas Pajak Kendaraan Listrik, Insentif Dievaluasi
Pemerintah mulai membahas penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Langkah ini dipicu oleh tekanan terhadap pendapatan asli daerah seiring meningkatnya populasi mobil listrik.
Saat ini, pemerintah daerah masih diwajibkan memberikan pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
>>> Kesalahan Ketik Rp 100 Juta dalam Lelang Acura NSX Langka
Kebijakan itu merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan karena desakan daerah.
"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini adalah amanah dari aturan di atasnya," ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan gubernur untuk menggratiskan pajak kendaraan listrik. Namun, kebijakan itu mulai berdampak pada penurunan penerimaan fiskal sejumlah daerah.
Kajian dan Dampak Sosial
Teguh menjelaskan bahwa kajian penarikan pajak perlu mencakup aspek hukum, dampak sosial, industri otomotif, dan kapasitas fiskal daerah.
Ia menilai mobil listrik masih tergolong barang premium.
>>> Hyundai Recall 424.743 Kendaraan Akibat Airbag Meledak dan Rem Mendadak
"Dari sisi sosiologis, kendaraan listrik dikategorikan barang mewah sehingga perlu dikenakan pajak," kata Teguh. Keluhan mengenai perbedaan perlakuan pajak juga mulai muncul dari masyarakat, termasuk pengemudi ojek online.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengingatkan pemerintah untuk mengkaji dampak pengurangan insentif secara mendalam.
"Penghentian insentif perlu diperhitungkan agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik," ujar Andry Satrio Nugroho, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative.
Andry menambahkan bahwa pemerintah daerah bisa mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang lebih ramah lingkungan. Salah satunya dengan menerapkan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ).
Berdasarkan data kajian INDEF GTI, kebijakan LEZ di satu titik seperti kawasan Sudirman, Jakarta, diproyeksikan mampu mendatangkan pendapatan daerah hingga Rp 383 miliar per tahun.
>>> Nissan Rationasi Oli Mesin, Prioritas untuk Pelanggan Tertentu
"Potensi ini masih dari satu kawasan dan bisa bertambah," kata Andry.
Update Terbaru
Diduga Korban Pelecehan Ghaza Muhammad Lebih dari Satu, Ruangguru Resmi Diskualifikasi Peserta COC S3
Selasa / 07-07-2026, 19:35 WIB
Apple Naikkan Harga iPhone 15, iPhone 16, iPhone 17, dan iPhone Air di Indonesia, Berikut Daftar Terbarunya
Selasa / 07-07-2026, 19:30 WIB
Sutradara Frieren Targetkan Season 3 Lampaui Dua Musim Sebelumnya
Selasa / 07-07-2026, 19:23 WIB
Kebakaran Berhari-hari, Warga Sekitar TPA Jatiwaringin Minta Relokasi
Selasa / 07-07-2026, 19:23 WIB
Ghost in the Shell Tabletop RPG Hadir dengan Mekanik Naratif Cepat
Selasa / 07-07-2026, 19:22 WIB
Film Anime Witch on the Holy Night Tayang 20 November
Selasa / 07-07-2026, 19:21 WIB
Garth Brooks Umumkan Tur Arena 'Blame It All On My Roots'
Selasa / 07-07-2026, 19:21 WIB
Ulang Tahun ke-62, Purbaya Ingin Indonesia Makin Maju
Selasa / 07-07-2026, 19:21 WIB
Pemprov Jakarta Gandeng Marinir Jaga Keamanan Ibu Kota
Selasa / 07-07-2026, 19:21 WIB
Apakah Ibu Hamil Boleh Makan Cokelat? Ketahui Batasannya
Selasa / 07-07-2026, 19:21 WIB
Pencuri Gasak Perhiasan Kristal Senilai Rp70 Miliar dari Museum Lalique
Selasa / 07-07-2026, 19:18 WIB
DPRD Jabar Siapkan Uji Publik Usulan Nama Provinsi Tatar Sunda
Selasa / 07-07-2026, 19:18 WIB
PM Modi di DPR: Indonesia dan India Terhubung Warisan Ramayana-Mahabarata
Selasa / 07-07-2026, 19:18 WIB







