Kendaraan listrik masih mendapatkan insentif pajak tahun ini. Namun, insentif tersebut tidak bisa dihentikan secara mendadak karena dapat menurunkan minat beli secara signifikan.

Untuk menjaga minat beli tanpa mengurangi pendapatan daerah, muncul usulan pengenaan pajak progresif pada mobil listrik.

>>> Thailand Gugat Volvo Terkait Dua Kebakaran EX30, Satu Hanguskan Ford Ranger

Hal ini disampaikan oleh sejumlah pihak dalam diskusi terkait kebijakan perpajakan kendaraan listrik.

Aturan Insentif Saat Ini

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) mengatur bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Insentif juga berlaku untuk kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Beberapa daerah masih memberikan insentif bebas pajak, meskipun masa berlakunya tidak dijelaskan secara detail.

Dampak Insentif pada Pendapatan Daerah

Insentif pajak kendaraan listrik berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD). Struktur APBD provinsi sangat bergantung pada pajak kendaraan.

Namun, penghentian insentif secara tiba-tiba dapat membuat minat beli kendaraan listrik langsung merosot.

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI) Andry Satrio Nugroho menilai penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang.

Kejelasan soal pajak penting untuk memberikan kepastian bagi pengguna dan pelaku usaha.

Alternatif Kebijakan

INDEF GTI mengusulkan beberapa alternatif penerimaan daerah. Pertama, penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi (LEZ).

Di Jakarta, kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman berpotensi menghasilkan Rp 383 miliar per tahun melalui LEZ.