>>> Karoseri Piala Mas Luncurkan Bodi Bus Rexus Terbaru di Busworld 2026

Kedua, cukai emisi berpotensi menambah pendapatan negara sebesar Rp 40 triliun per tahun.

Angka ini melampaui gabungan cukai plastik dan minuman berpemanis, bahkan tiga kali lipat dari cukai alkohol.

Ketiga, jika tetap ingin memberlakukan pajak kendaraan listrik, pemerintah bisa menerapkannya secara progresif berbasis wajib pajak.

Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, kepemilikan kendaraan listrik kedua mencapai 66,2 persen pada 2025, sementara kepemilikan pertama hanya 4,0 persen.

Potensi pajak dari kepemilikan kedua dan selanjutnya mencapai Rp 1,9 triliun per tahun.

Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Jimmi Pardede menyatakan pengenaan pajak progresif bisa menjadi opsi.

Pajak dapat dikenakan berdasarkan rentang nilai jual, semakin tinggi nilai kendaraan maka semakin besar kewajiban pajak. Hal ini untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.

Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sunandar menambahkan, pemberlakuan insentif perlu memperhatikan kondisionalitas industri dan ekonomi.

Insentif perpajakan harus melihat perkembangan industri kendaraan listrik, jumlah pengguna, dan infrastruktur pendukung.

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo menyebut, perhitungan keberlanjutan pajak kendaraan listrik perlu menyentuh aspek institusional, sosiologis, yuridis, dan filosofis.

Dari sisi sosiologis, kendaraan listrik dikategorikan barang mewah sehingga perlu dikenakan pajak.

>>> Review Jaecoo J5: SUV Listrik Ringkas dengan Fitur Lengkap dan Harga Kompetitif

Pemerintah pusat telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan pemerintah daerah memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Namun, daerah memiliki otonomi fiskal dalam operasionalnya.