Wacana pengenaan pajak pada kendaraan listrik kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya adopsi mobil listrik di Indonesia.

Di sisi lain, skema insentif yang berlaku saat ini dinilai masih menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan pasar EV.

>>> Mobil Klasik 1974 Camaro Z28 Ditemukan di Dasar Danau Maine

Kendaraan listrik saat ini masih mendapatkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di sejumlah daerah.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Peraturan tersebut tetap memberikan ruang insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Namun, insentif tidak lagi secara eksplisit mengecualikan kendaraan listrik dari objek pajak.

Masa berlaku insentif di tiap daerah juga belum memiliki kepastian yang seragam. Akibatnya, kebijakan fiskal kendaraan listrik masih berpotensi berbeda antarwilayah dan memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD).

Pajak Progresif sebagai Opsi Terakhir

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI) Andry Satrio Nugroho menegaskan bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik harus tetap berlandaskan prinsip keadilan.

Bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan daerah.

Menurut dia, skema pajak progresif dapat menjadi opsi terakhir jika kebijakan pajak kendaraan bermotor memang harus diterapkan.

“Kalau pajak progresif ini memang jadi pilihan terakhir yang tentu harapannya bukan yang dipilih,” ujar Andry kepada Kompas.

com, Jumat (22/5/2026).

>>> Harga BBM Pertamina 23 Mei 2026 Belum Berubah, Cek Daftar Terbaru

“Tapi kalau memang pajak kendaraan bermotor harus diimplementasikan, tentu win-win solution-nya adalah pemberian pajak bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya,” imbuhnya.