Ia menekankan, kendaraan listrik pertama sebaiknya tetap dibebaskan dari pajak untuk mendorong adopsi awal atau early adopter dalam transisi menuju kendaraan rendah emisi.

“Jadi tentu harapannya adalah memberikan insentif kepada mereka early adopter,” jelasnya.

“Mereka yang baru memiliki kendaraan pertama untuk kendaraan listrik, itu kita bisa bebaskan.

Tapi ketika dia sudah merupakan pemilik kedua dan seterusnya, nah inilah yang menurut saya bisa dikenakan pajak,” ujarnya.

Andry juga menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki fungsi retribusi yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur publik seperti jalan dan transportasi umum.

“Kalau kita bisa katakan memang earmark daripada pajak kendaraan bermotor itu kan untuk kebutuhan jalan,” ujarnya.

“Artinya perbaikan jalan dan juga transportasi publik itu kan dibiayai oleh pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.

Ia menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan sistem administrasi kendaraan seperti Samsat apabila skema pajak progresif kendaraan listrik ingin diterapkan secara efektif.

>>> Ekspor Kendaraan Jepang ke Timur Tengah Anjlok Lebih dari 90 Persen

Menurut Andry, kebijakan pajak kendaraan listrik seharusnya tetap menjaga keseimbangan antara dorongan transisi energi dan prinsip keadilan fiskal.