Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mulai menyiapkan skema pengelolaan baterai bekas kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Langkah ini diambil untuk melengkapi ekosistem kendaraan listrik nasional dari hulu ke hilir.

Masa pakai baterai kendaraan listrik diproyeksikan habis dalam delapan hingga sepuluh tahun. Lonjakan penjualan kendaraan listrik beberapa tahun terakhir menjadi alasan antisipasi ini.

>>> Empat Provinsi Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Pemerintah kini mendalami sejumlah opsi penanganan limbah baterai. Opsi tersebut meliputi pemanfaatan kembali untuk penyimpanan energi alternatif, daur ulang material, hingga pemberlakuan paspor baterai.

Volume limbah baterai diperkirakan meledak di akhir dekade ini. Estimasi mencapai puluhan ribu ton saat menyentuh batas akhir masa pakai.

Ekosistem Kendaraan Listrik Harus Lengkap

"Ekosistem kendaraan listrik harus lengkap dari hulu ke hilir, termasuk pengelolaan baterainya," kata Sunandar, Asisten Deputi Pengembangan Kelistrikan dan Geologi Kemenko Perekonomian.

Formulasi kebijakan ini mendesak dilakukan agar sisa pemakaian daya KBLBB tetap memiliki nilai ekonomi tinggi. Hal ini juga untuk mencegah timbulnya persoalan lingkungan baru.

"Sekarang kami sedang melihat bagaimana pengolahan baterainya yang berkelanjutan supaya ekosistemnya lengkap," lanjut Sunandar.

Kemenko Perekonomian memproyeksikan lonjakan limbah akan mulai terlihat signifikan pada tahun 2030.

"Diperkirakan nanti tahun 2030 itu ada sekitar 57.000 ton baterai yang sudah mencapai akhir masa pakainya," kata Sunandar.

>>> Wacana Pajak Kendaraan Listrik Kembali Mengemuka, Pengamat Dorong Skema Progresif

Opsi Pengalihan Insentif

Selain program daur ulang, opsi pengalihan dana insentif atau subsidi dari sektor penjualan kendaraan ke sektor pengolahan limbah juga dipertimbangkan.

Hal ini dilakukan jika pasar domestik dinilai sudah mandiri.

"Insentif ke depan mungkin perlu digeser ke sana," ujar Sunandar.

Berdasarkan data evaluasi pemerintah, pasar kendaraan ramah lingkungan menunjukkan tren pertumbuhan positif. Aspek produksi unit, komponen, hingga infrastruktur pengisian daya terus meningkat.

Saat ini jaringan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia telah menembus 5.000 unit. Sementara stasiun penukaran baterai mendekati 3.000 unit.

"Insentif itu seperti subsidi ke daerah terpencil. Begitu pasarnya sudah terbentuk, subsidi tidak perlu lagi (untuk pembelian unit)," kata Sunandar.

Meski sarana pendukung pengisian daya tumbuh cepat, sektor pemrosesan limbah baterai diakui menjadi satu-satunya elemen industri yang formatnya belum terbentuk seutuhnya.

>>> Mobil Klasik 1974 Camaro Z28 Ditemukan di Dasar Danau Maine

"Nanti insentif untuk kendaraan, penyediaan listrik, atau industrinya bisa di-shifting untuk pengolahan baterainya. Mungkin saja seperti itu," ujar Sunandar.