Pemerintah Indonesia menargetkan penerapan insentif baru untuk mobil listrik murni (battery electric vehicle) mulai Juni 2026.

Kebijakan ini secara resmi menghapus stimulus bagi mobil hybrid yang sebelumnya masih mendapat relaksasi pajak sebagai teknologi transisi.

>>> Jaecoo Luncurkan J8 SHS&P Ardis, SUV Hybrid dengan Biaya Operasional Rp400 per Km

Melalui skema baru, pemerintah akan memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 hingga 100 persen.

Besaran subsidi akan dibedakan berdasarkan jenis sel baterai yang digunakan. Mobil listrik dengan baterai berbasis nikel atau nikel kobalt mangan mendapat insentif lebih besar dibanding baterai non-nikel.

Formulasi ini bertujuan menggenjot pemanfaatan nikel sebagai komoditas unggulan domestik dan memperkuat hilirisasi industri baterai nasional.

Tanggapan Pelaku Industri

Menanggapi kebijakan tersebut, Head of Marketing Jaecoo Indonesia, Mohamad Ilham Pratama, menyatakan bahwa minat pasar terhadap mobil hybrid masih stabil di tingkat diler.

"Selama ini konsumen masih tetap ada, dan ketertarikan untuk produk khususnya untuk J7 SHS-P dan J8 SHS-P Ardis ini hybrid.

>>> Volvo Jamin Mobil Listrik Tetap Kokoh Layaknya Tank Swedia

Tentunya mereka masih ada keyakinan ketika membeli mobil hybrid," kata Ilham di Bogor, Kamis (21/5/2026).

Pihak produsen menilai insentif yang merata pada semua lini elektrifikasi akan memberikan stimulus besar bagi pasar otomotif secara makro.

"Tapi kalau memang ada, maka itu menjadi keuntungan buat konsumen," ujar Ilham.

Jaecoo menyerahkan keputusan akhir perumusan skema regulasi perpajakan kendaraan kepada pemerintah.

>>> Busi Kotor Bikin Mesin Berat dan Boros BBM, Ini Cara Merawatnya

"Ya harapannya pasti pemerintah sudah punya regulasinya, tapi kalau pun ada maka itu akan jadi keuntungan buat bersama," pungkas Ilham.